![]() |
Thamrin (Marketing Alfamart Tunon) |
Marketing Alfamart Tunon, Thamrin, menjelaskan bahwa kehadiran gerai ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam berbelanja kebutuhan harian.
"Mulai hari ini hingga tujuh hari ke depan, kami menghadirkan promo heboh. Bagi masyarakat yang berbelanja minimal Rp50 ribu, akan mendapatkan diskon dan hadiah langsung selama periode promo berlangsung," ujar Thamrin kepada sejumlah awak media.
Thamrin juga menambahkan, agar bisa mendapatkan berbagai potongan harga dan promo lainnya, masyarakat diimbau untuk mendaftar sebagai member Alfamart.
"Dengan menjadi member, pelanggan akan lebih banyak mendapatkan keuntungan, termasuk diskon tambahan dan hadiah menarik selama masa promo," jelasnya.
Selain belanja kebutuhan pokok, kehadiran Alfamart Tunon juga memfasilitasi berbagai transaksi digital, seperti pembayaran e-commerce, pembelian pulsa, dan layanan lainnya yang memudahkan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Keluarga Baret Merah (FKKPBM) Kota Tegal, Iman Gusdur, menyambut baik dibukanya Alfamart Tunon. Ia menilai hal ini menjadi salah satu bentuk masuknya investasi yang positif bagi Kota Tegal.
"Grand opening Alfamart Tunon adalah kabar baik. Artinya ada investasi yang masuk, dan itu berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semoga keberadaan Alfamart ini bisa memberikan warna baru bagi wilayah Kelurahan Tunon dan Kecamatan Tegal Selatan," ujarnya kepada SNN.com.
Meski demikian, Iman juga mengingatkan pentingnya regulasi dan perlindungan terhadap pelaku UMKM di sekitar lokasi minimarket.
"Saya harap kehadiran Alfamart tidak berdampak negatif bagi toko atau warung kecil. Semua bentuk investasi harus taat pada aturan, baik Perda Kota Tegal No. 6 Tahun 2017, Perwal No. 65 Tahun 2012, Permendag, maupun Inpres yang berlaku," tegasnya.
Iman juga menambahkan bahwa pendirian minimarket seperti Alfamart harus melewati proses perizinan yang ketat, mulai dari rekomendasi Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan, hingga penerbitan izin usaha dan bangunan oleh DPMPTSP.
"Semua harus lengkap, mulai dari NIB, TDP, SIUP, NPWP, IMB/PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai regulasi yang berlaku. Ini penting untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan usaha," tandasnya.
Ia juga menyinggung keberadaan Perwal Kota Tegal Nomor 65 Tahun 2012 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket, serta Juklak No. 21 Tahun 2018 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
"Perwali tersebut mengatur secara rinci tentang kriteria lokasi, proses pengajuan izin, serta pengawasan dari dinas terkait. Semoga Alfamart Tunon telah memenuhi semua ketentuan tersebut," pungkasnya. (One)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar