Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 12 Juli 2025

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Probolinggo, SNN.com - Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari hari Jum'at tanggal 4 Juli 2025 di Warung sate di Pasar Muneng Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo, siang.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut telah menahan seorang tersangka berinisial SK (40), alamat Kec. Kuripan Kab. Probolinggo. ujarnya kepada Tribratanews pada hari Jum'at (11/7/2025).

Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 siang, datang ke rumah korban FF (22) dan minta tolong untuk diantarkan membeli sepeda motor bekas.

Karena korban memiliki anak kecil, maka yang mengantarkan pelaku adalah suami korban. 

Suami korban bersama pelaku berangkat untuk membeli sepeda motor bekas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy milik pelapor.

Sesuai permintaan pelaku diantarkan ke showroom sepeda motor bekas di perempatan Laweyan, namun tidak ada yang cocok sehingga pelaku meminta untuk diantarkan ke tempat lain.

Dalam perjalanan suami korban dan pelaku mampir di warung sate kambing dalam pasar Muneng Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo untuk makan siang.

Saat diwarung sate pelaku meminjam sepeda motor kepada suami korban dengan alasan akan menjemput temannya sehingga meninggalkan suami pelapor di warung sate.

Suami korban sempat menunggu lama pelaku tidak kembali bahkan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Sadar telah ditipu suami korban menghubungi pelapor untuk menjemputnya.

Hingga ditunggu beberapa hari pelaku tidak bisa dihubungi sehingga pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Apesnya pelaku pada hari Selasa 8 Juli 2025 di wilayah Wonomerto Kab. Probolinggo. Waktu itu suami korban kebetulan bertemu dengan pelaku sehingga korban bersama warga sekitar mengamankan pelaku.

Setelah pelaku diamankan lalu diserahkan ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari keterangan pelaku, bahwa sepeda motor Honda Scoopy milik korban dijual dengan harga Rp. 2.500.000,- dan hasilnya digunakan untuk senang - senang seperti karaoke", ucapnya.

Akibat perbuatan pelaku SK dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

"Ancaman pidana untuk pelaku mungkin bisa bertambah mengingat dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan perbuatan yang sama 3 wilayah Kota Probolinggo dan 3 wilayah Kabupaten Probolinggo", tandasnya. (Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"