Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 13 Juli 2025

Robi Irawan Wiratmoko Tegaskan Tidak Ada Dualisme di Tubuh DPP Lembaga Investigasi Negara

Pangkalan Bun, SNN.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, S.Ag., M.H., angkat bicara dengan tegas dan lugas terkait polemik yang mencuat mengenai dugaan dualisme kepemimpinan di tubuh LIN. Dalam pernyataan resminya, Robi menegaskan bahwa tidak ada ruang abu-abu dalam struktur kepengurusan LIN saat ini — hanya ada satu Ketua Umum yang sah secara hukum dan konstitusional.

Berbicara dari Kantor Pusat DPP LIN di Grand Tigaraksa, Tangerang, usai menghadiri agenda silaturahmi kelembagaan bersama Dewan Pengawas dan Tim PBH LIN ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Robi menegaskan bahwa klaim kepemimpinan ganda yang beredar adalah tidak berdasar dan ilegal.

"Kami tidak sedang membangun kekuasaan, kami membangun marwah kelembagaan berbasis konstitusi. Dan itu hanya bisa dijalankan oleh mereka yang sah, bukan mereka yang mengklaim tanpa dasar hukum. Ketua Umum LIN hanya satu, tidak ada dua!” tegas Robi Irawan dalam wawancara dengan media nasional, Jumat malam (11/7/2025).

Robi menjelaskan bahwa kepemimpinannya telah disahkan secara legal berdasarkan dua pilar hukum yang tak terbantahkan:

1. Surat Keputusan Dewan Pendiri DPP LIN Nomor: 003/Skep-P/DP/DPP-LIN/V/2025 tertanggal 25 Mei 2025.

2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000886.AH.01.08.Tahun 2025 yang diterbitkan pada 27 Mei 2025.

Dengan dua dokumen tersebut, struktur resmi DPP LIN masa bakti 2025–2030 telah ditetapkan secara sah dan nasional.

Namun, pasca pengesahan, muncul pihak-pihak yang masih mengklaim kepemimpinan dan bertindak atas nama DPP LIN tanpa legalitas. Untuk itu, DPP LIN telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan/Somasi Nomor: 005/DPP-LIN/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang ditujukan kepada Johanis Eddy Fentus Tuwul dan Mohamad Yusuf, S.H.

"Jika mereka tetap membandel dan tidak mengindahkan somasi ini, kami siap menempuh jalur hukum. Lembaga ini tidak boleh dijadikan alat oleh ambisi pribadi,” tegas Robi.

Tidak hanya soal legalitas, Robi juga mengumumkan peluncuran Program 100 Hari Kerja DPP LIN sejak awal Juni 2025, yang fokus pada:

✅ Pembentukan dan pelantikan DPD di seluruh provinsi.
✅ Konsolidasi dan verifikasi legalitas DPC di kabupaten/kota.
✅ Penertiban penggunaan simbol, atribut, dan nama LIN secara nasional.
✅ Penguatan advokasi dan edukasi kelembagaan ke masyarakat.

"Kami ingin LIN hadir hingga ke tingkat desa. Keadilan dan pengawasan adalah hak seluruh rakyat, bukan milik segelintir elite,” ujar Robi penuh semangat.

Sebagai penegasan akhir, Robi juga menyampaikan bahwa alamat resmi Kantor Pusat DPP LIN adalah di Jalan Lingkar Selatan, Perum Grand Tigaraksa Residence, Blok C No.1, RT.003/004, Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Segala bentuk aktivitas kelembagaan yang mengklaim tempat selain dari alamat tersebut dianggap tidak sah dan berpotensi pelanggaran hukum.

Dengan legitimasi yang kuat, semangat pembenahan dari pusat hingga daerah, serta komando tunggal yang solid, Robi Irawan Wiratmoko menyatakan kesiapan LIN untuk menjadi garda terdepan dalam kontrol sosial, penegakan keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat.

"LIN bukan hanya vokal, tapi juga solutif dan berintegritas. Kami bukan lembaga sembarangan—kami penjaga etika publik dan suara rakyat,” pungkas Robi. (Neya Utih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"