Pangkalan Bun, SNN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada. Kedua pelaku yakni JP (39) dan IB (47) ditangkap di kediamannya masing-masing pada Kamis (10/7/2025) siang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku.
"Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penggeledahan di rumah JP. Dari sana, ditemukan satu paket sabu seberat 49,3 gram yang disimpan dalam lemari kamar dan dibungkus dalam lembaran busa," jelas Kapolres.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, IB, yang masih berada di lingkungan satu RT dengan JP. Dari rumah IB, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam tas selempang.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Kobar bersama barang bukti guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.
Dengan keberhasilan ini, Polres Kobar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat.(Neya Utih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar