Kepulauan Aru, SNN.com - Kontraktor proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan berinisyal HA terpaksa harus berurusan dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku.
Dia diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Tim Intelijen Kejari Kepulauan Aru
di Jalan Mahakam, Cakung Timur, Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 00.10 WIB dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, SH kepada media ini
mengatakan, HA diringkus karena ketika dipanggil secara patut sebanyak empat kali oleh penyidik, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa.
Dijelaskan, HA telah dipanggil secara patut sebanyak 4 (empat) kali dan yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, namun surat sakit yang diterima dari rumah sakit bukan dari domisili (Dobo) sehingga dilakukan upaya paksa dan penjemputan guna menghadapkan saksi HA kepada Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat penangkapan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak melakukan perlawanan dimana selama dalam pantauan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang bersangkutan berada di Jakarta dan selalu bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain dengan leluasa," ucap Sasmito dalam Konferensi Pers di kantor Kejari Kepulauan Aru, Jumat (18/11/2022).
Tambah Sasmito, setelah ditangkap dan digiring ke Dobo, HA dihadapkan ke penyidik Kejari Kepulauan Aru untuk diperiksa kesehatan dan administrasi sebelum dilakukan penahanan di Rutan Polres Aru.
"Nah, setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasinya dinyatakan lengkap, Kini AH kita tahan di Rutan Polres Kepulauan Aru selama 17 hari ke depan guna mempermudah penyidikan," ungkap Sasmito.
Reporter : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar