Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 25 November 2022

Kali Pertama Kejari Kubar Lakukan Restorative Justice. Kajari Bayu Pramesti: Terdakwa Ribertus Afrimansi Kini Dipersatukan Kembali Dengan Keluarga


Kutai Barat, SNN.com – Kali pertama Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) melaksanakan kegiatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara pidana Terdakwa Ribertus Afrimansi anak dari Kanisius Jahola yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti SH., MH. melalui siaran pers Nomor : PR-15/O.4.19/Dti.1/11/2022. Jumat (25/11/2022)

“Sebagai korban atas nama Maria Elfrida Daul sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kegiatan Restorative Justice (RJ) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kubar berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat sebagai Jaksa Fasilitator untuk melakukan mediasi dan perdamaian antara Terdakwa atas nama Ribertus Afrimansi dengan Korban Maria Elfrida Daul, “ Ujar Bayu.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Ilma sebagai perwakilan keluarga. Kemudian Penyidik dan Kardi sebagai Tokoh Kerukunan Masyarakat Manggarai Kutai Barat.

“Dengan hasil disepakati perdamaian tanpa syarat antara Terdakwa dengan
Korban dikarenakan masih terikat hubungan suami dan istri yang sudah memiliki anak berusia 6 (enam) tahun yang membutuhkan sosok ayah sekaligus kepala rumah tangga serta kedua belah pihak masih saling mencintai satu sama lain, “ Ungkap Kajari Kubar.


Sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kutai Barat ekspose atau gelar perkara tindak pidana Penganiayaan atas nama Terdakwa Ribertus Afrimansi dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan disetujui untuk dihentikan.

“Terdakwa Ribertus Afrimansi yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Polres Kutai Barat dan dikeluarkan dari Rutan berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk dipertemukan dengan Pihak Keluarga, “ Pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti SH., MH.

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"