Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 30 November 2022

Polres Kepulauan Aru Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid - 19


Kepulauan Aru, SNN.com - Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru akhirnya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 tahun anggaran 2020 yang ditangani oleh dinas Ketahanan Pangan setempat.

Ketiga tersangka berinisyal MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 25 November 2022, dengan kerugian negara sebesar Rp. 292 juta rupiah.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane dalam konferensi Pers di Mapolres Aru Rabu (30/11/2022) mengatakan, setelah menetapkan tersangka  pihaknya mengirimkan panggilan saksi tanggal 25 November 2022 untuk ketiga tersangka untuk hadir.

“Tersangka MG (Penyedia) hadir senin tanggal 28 November 2022 pukul 09.00 WIT dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka dan kemudian ditahan, Sedangkan tersangka CR (PPK) hadir selasa tanggal 29 November 2022 pukul 09.00 WIT dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka dan langsung ditahan.

"Sementara tersangka DH (KPA) hadir rabu tanggal 30 November 2022 pukul 09.00 WIT, dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan statusnya sebagai tersangka dan kemudian kita tahan," jelas Kapolres.

Lanjut dikatakan, terkait kerugian negara yang menjadi temuan BPKP dalam kasus tersebut sudah disita dari penyedia MG dan dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akandiswrahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Selain itu tambah AKBP Dwi Bactiar Rivai, sebelumnya, anggaran Covid -19 tahun 2020 direfucusing Rp 60.000.000.000 dan yang direalisasikan Rp 41 Milliar untuk 2,1 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Aru.

"Namun dari Reviu maupun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu, Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau," ungkapnya.

Ditambahkan pula bahwa, BPKP Melakukan Audit Investigasi dan mendapatkan temuan Indikasi Kerugian Keuangan Negara untuk 5 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalam proses lidik. Dari hasil Lidik, keterangan Ahli LKPP dan Hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, pihaknya laksanakan Gelar Perkara dan menaikan status untuk 5 OPD masing - masing yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru ke Tahapan Penyidikan.

"Nah untuk Dinas Ketahanan Pangan sudah kita tetapkan 3 tersangka sementara untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana menyusul nantinya,” tambah AKBP Dwi Bactiar Rivai.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"