Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 30 Desember 2022

Ini Capaian Kinerja Kejari Kubar Tahun 2022. Dari 255 Di Dominasi Kasus Pidum Terkait Narkotika 128 SPDP


Kutai Barat, SNN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur ungkap pencapaian kinerjanya sepanjang tahun 2022. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kubar Bayu Pramesti melalui Press Release didamping Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti bersama awak media di Kantor Kejari Kamis (29/12)

Bayu Pramesti menyebutkan. Dari 255 kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri sepanjang tahun 2022, salahsatunya didominasi kasus Pidana Umum (Pidum) yakni perkara narkotika dengan 128 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pihak kepolisian.

“Tahap satu 119 perkara, tahap dua 111 perkara sedangkan yang di eksekusi ada 90 perkara. Selain itu ada juga yang masih banding yakni sebanyak 10 perkara dan yang melakukan upaya hukum atau kasasi 7 perkara, ” ujar Bayu.

Dari 255 kasus Pidana Umum didominasi perkara narkotika dengan 128 SPDP, sedangkan sisanya adalah kasus kejahatan konvensional, seperti pencurian, penganiayaan, ITE, KDRT dan beberapa perkara lainnya, “ sambungnya.

Selain itu. Satu diantaranya kasus yang ditangani kejari Kubar sempat membuat viral di Kutai Barat yakni kasus kematian Hendrikus Pratama yang dianiaya sesama tahanan di rutan Polres Kubar.

“Perkara ini sudah kita tuntut 10 tahun penjara. Tinggal kita tunggu putusan hakim,” ujar Kajari Bayu.


Bayu menegaskan. Kejaksaan juga tidak selalu menggunakan mekanisme pengadilan untuk penyelesaian perkara, melainkan dengan mekanisme restorativ justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Ia menyebutkan ada satu perkara penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ini perkara penganiayaan tetapi diselesaikan secara damai karena korban memaafkan sehingga ditempuh dengan restorativ justice,” imbuhnya.

Sementara perkara kehutanan atau ilegal logging sebanyak 3 SPDP. Dari 3 SPDP tersebut Kejaksaan mengeksekusi 5 perkara. Sedangkan 10 perkara masih tahap satu dan dua.

“Ini adalah bagian dari tanggungjawab kita terhadap publik, ” tutup Bayu Pramesti.

Peporter : Johansyah.
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"