Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 28 Desember 2022

Tak Sekadar Kumpul Kebo, Pasangan Ini Juga Ajak 2 Anak di Bawah Umur Curi Kambing di Lamongan


LAMONGAN, SNN.com - Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap komplotan pencuri kambing dengan beberapa TKP, Rabu (28/12/2022).

Tiga dari 4 pelaku masih di bawah umur. Bahkan dua di antaranya merupakan pasangan kumpul kebo yang menempati kamar kamar kos di wilayah Paciran Kabupaten Lamongan

Keempat tersangka ini semula kenal di warung kopi tempat kerja seorang tersangka perempuan bernama AH (17).

AH kenal dengan seorang tersangka, Aris (27) domisili Dusun Ngambon RT 01 RW 07 Desa Ngasem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan menjadi pasangan kumpul kebo.

Sementara 2 tersangka lainnya, KI (15) warga Dusun Kebon Agung Desa Montong Kecamatan Montong Kabupaten Tuban dan MS (15) warga Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro, perkenalannya juga diawali di warung AH.

Tersangka KI ini juga pasangan kumpul kebo dengan seorang wanita yang sempat kabur saat hendak ditangkap.

Perkenalan tersangka Aris, AH, KI dwan MS akhirnya berlanjut dengan merencanakan tindak pidana pencurian.

"Sasaran terbanyak kambing yang ada di beberapa tempat kejadian," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (28/12/2022).

Setiap aksinya, keempat tersangka memakai mobil pinjam rental.

Peran tiga tersangka bergantian antara pengemudi, pemantik, penjual dan pemetaan TKP.

Sementara AH hanya sekedar ikut serta menemani laki-laki simpanannya, Aris yang juga tersangka.

Komplotan ini sudah melakukan aksi Kecamatan Karangbinangun, Brondong, Solokuro, Paciran juga menyeberang ke kabupaten, Gresik.

"Ternyata para pelaku ini juga nyasar toko dan warung, " kata Anton.

Uang hasil penjualan barang dan kambing curian dibagi tidak merata sesuai dengan peran masing-masing.

Sebagian dipakai untuk foya-foya berlima, termasuk satu wanita pasangan mesum KI yang kabur berhasil kabur.

Aksi komplotan ini akhirnya terhenti setelah pencurian terakhirnya di Arif Rohman di Desa Sidokelar RT 003 RW 003 Kecamatan Paciran Lamongan.

Aksi pencurian komplotan yang melibatkan tersangka dari 3 kabupaten inu terungkap saat dilakukan penyelidikan oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan dan berhasil menemukan jejak pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu dimana saja para tersangka beraksi. (Zainal A)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"