Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 30 Desember 2022

Dari 255 Kasus 2022. Ternyata Masih Unggul Kasus Narkotika. Bayu Pramesti : Perkara Narkotika 128 SPDP


Kutai Barat, SNN.com – Dari 255 kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2022, salahsatunya didominasi kasus Pidana Umum (Pidum) yakni perkara narkotika dengan 128 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Hal itu terungkap saat Kejari Kubar merilis kinerja tahunan di kantor Kejari, Kamis (29/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti. 

Kajari Kubar Bayu Pramesti menyebutkan dari jumlah itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pihak kepolisian Polres Kutai Barat.

“Tahap satu 119 perkara, tahap dua 111 perkara sedangkan yang di eksekusi ada 90 perkara. Selain itu ada juga yang masih banding yakni sebanyak 10 perkara dan yang melakukan upaya hukum atau kasasi 7 perkara, ” ujar Kajari Bayu.

Bayu menambahkan dari 255 kasus Pidana Umum yaitu didominasi perkara narkotika dengan 128 SPDP, sedangkan sisanya adalah kasus kejahatan konvensional, seperti pencurian, penganiayaan, ITE, KDRT dan beberapa perkara lainnya, “ kata Bayu.

Dari 255 kasus yang ditangani kejari Kubar ada satu kasus yang sempat menyita perhatian publik, yaitu kasus kematian Hendrikus Pratama yang dianiaya sesama tahanan di rutan Polres Kubar.

“Perkara ini sudah kita tuntut 10 tahun penjara. Tinggal kita tunggu putusan hakim,” tegas Kajari Bayu.

Bayu menegaskan. Kejaksaan juga tidak selalu menggunakan mekanisme pengadilan untuk penyelesaian perkara, melainkan dengan mekanisme restorativ justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Seperti satu perkara penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ini perkara penganiayaan tetapi diselesaikan secara damai karena korban memaafkan sehingga ditempuh dengan restorativ justice,” imbuhnya.

Sementara perkara kehutanan atau ilegal logging sebanyak 3 SPDP. Dari 3 SPDP tersebut Kejaksaan mengeksekusi 5 perkara. Sedangkan 10 perkara masih tahap satu dan dua.

“Ini adalah bagian dari tanggungjawab kita terhadap publik, ”pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti.

Pewarta : Sukawati S
Editor     : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"