Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 30 Desember 2022

KADES BALEROMO LAKUKAN TINDAKAN AROGAN KEMBALI CORET DAFTAR PENERIMA BLT DD 2022


DEMAK, SNN.com - Masih belum berakhirnya adanya pemberitaan Ke-Arogansian oknum Kepala Desa Baleromo Kec. Dempet Kab. Demak yang bernama *REZA SAID MUSLIM, ST, MSc* muncul kembali sikap Arogan nya dengan masalah dugaan tindak pelanggaran dengan mencoret terhadap daftar nama penerima BLT Dana Desa untuk Tahun anggaran 2022
yang diserahkan kepada warga pada hari sabtu tanggal 24-12-2022 Di Balai Desa Baleromo (Jumat,30-12-2022).

Terkait persoalan tersebut, rekan rekan Awak media  mendatangi pihak para warga yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) serta melakukan investigasi kepada para warga setempat.

Dalam klarifikasi tersebut para warga mengadukan nasib mereka dan mengeluh tentang dicoretnya nama sebanyak 10 orang lebih yang sudah didaftar sebagai penerima BLT tersebut sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes) bersama RT dan RW warga setempat. 

Padahal nama-nama yang jadi korban pencoretan oknum kades tersebut, menurut catatan bahwa nama-nama yang dicoret belum pernah menerima bantuan apapun. sehingga dipandang perlu untuk menerima bantuan. Namun, semua itu terputus harapannya dari ulah Kades yang arogan. Sehingga hasil Musyawarah Desa itu dikangkangi tidak berlaku.

Dikarenakan oknum Kades Baleromo sudah diduga telah mencoret daftar nama penerima BLT alasanya, dengan alasan yang sangat klasik dan ada muatan intrik-intrik pribadi terhadap warga, yang saat Pilkades tidak mendukung atau memilih Kades yang terpilih sekarang, "ucap warga yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.

Malah nama yang menggantikan, sebelumnya telah mendapat bantuan BLT. Tercatat penerima tahap 1 & 2. Ada juga nama warga selaku penerima bantuan PKH dan NON PKH tercatat mendapatkan bantuan BLT DD, 1 KK (suami istri),  mendapatkan BLT DD, karena mereka adalah bagian dari team suksesnya.

"Penerima BLT yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan terkait status penerima adalah salah satu warga Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, yang menurut aturan pemerintah dilarang dan tidak layak sebagai penerima BLT, dikarenakan sudah setiap bulannya menerima tunjangan pensiun, "imbuhnya.

Namun fakta di lapangan hal yang terjadi pihak Kades mencoret hasil Musdes terkait penerima BLT, hal ini sangat ironis Kades yang baru satu bulan memimpin Desa tercatat terhitung mulai tanggal 02 Nopember 2022 dilantik oleh Bupati Demak di Pondopo Pemda Demak baru lalu, tindakan yang arogansi tersebut telah mencoreng dan melukai serta  menyakiti hati nurani warganya.


Saat di klarifikasi Kades Baleromo  selalu menghindar sengaja tidak mau bersentuhan bertemu dengan awak media yang ingin klarifikasi terkait temuan aduan masyarakat tersebut,

Rekan rekan Awak media, melanjutkan investigasi dan klarifikasi kepada pihak Kecamatan dan bertatap muka dengan Camat Dempet *JOKO WIYONO,SH,MH* mengadukan terkait permasalahan tersebut, Joko Wiyono SH,MH akan segera memanggil dan  menegur kepada RSM Kades Baleromo yang di duga telah melakukan pelanggaran, "ucapnya.

Harapan masyarakat segera pihak Pemerintah Daerah melakukan tindakan tegas terhadap penyalah gunaan wewenang dan jabatan, untuk kepentingan diri sendiri. dan permasalahan ini agar tidak menjadikan polemik dan muncul kesenjangan sosial ditengah tengah masyarakat karena adanya pilih kasih dan tidak rasio dalam menjalankan amanah selaku pemimpin Desa.

Reporter (snn.com & tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"