Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 12 Desember 2022

Rapat Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 16 Desa di Kecamatan Tiris


Probolinggo, SNN.com - Bagi kita yang telah mempunyai dan menempati tempat tinggal sendiri, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah PBB. Jangan salah sangka dulu PBB yan ini bukan Persatuan Bangsa-Bangsa tetapi melainkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan suatu pajak yang ditanggung oleh orang pribadi maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan juga bangunannya.

Dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maka yang wajib pajak untuk membayar pajak adalah orang pribadi maupun badan yang telah mendapatkan segala manfaat dari ha katas tanah serta bangunannya. Orang atau badan yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini harus segera membayar dan melunasi pembayaran paling lambat 6 bulan tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah merupakan harga rata-rata dan atau harga pasar pada transaksi jual beli, dala hal ini dimaksud dalam objek pajak adalah berupa bumi dan bangunan.

Pemerintah Kecamatan Tiris melalaui seksi Pemerintahan pada hari Senin (12-12-2022) menggelar Rapat Koordinasi Intensifikasi PBB Kecamatan tiris, bertempat di Gedung Pendopo Kecamatan tiris pukul 10.00 WIB. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Camat tiris (Andi Wiroso S.sos.), sekcam kecamatan tiris (Yoyok hadiyanto S.E..M.M) Kasi Pemerintahan Kecamatan tiris (Sami'uddin.S.E), dan seluruh kepala desa Se kecamatan tiris. Dalam acara Rapat Koordinasi Intensifikasi PBB Kecamatan tiris langsung dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan tiris (Sami'uddin.S.E).

“Pemerintah Kecamatan tiris dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk rangking terbawah. Didesa yang agak kota dalam pembayaran PBB agak sulit. Semua warga masyarakat bisa berkomitmen. Memang komitmen sebagai abdi masyarakat kalo dititupi dengan senang hati dan penuh amanah. Kepala desa harus yang greteh atau sering menanyakan.

Saya berharap kalo kita berniat untuk beramal lebih banyak dan kebaikan kita ini pasti akan di balas Allah SWT. Kebaikan kita semuanya kita maksimalkan untuk masyarakat. Meluangkan waktu untuk betul betul ngaruhke atau sambangi masyarakat. Mohon bantuan mari kita niatkan untuk beribadah. Kami berharap betul betul tahun 2023 adalah awal kebaikan kita sehingga Kecamatan tiris ada diperingkat atas. Setiap bulan ada perkembangan. Kalo ada kesulitan di warga kami siap untuk terjun ke lapangan (Tim pengawas PBB Kecamatan tiris) dan siap memberikan solusi. Kalo ada masukan kritik, saran kita siap memberikan jawaban,” sambutan Camat tiris(Andi Wiroso.S.sos).


Wilayah Kecamatan tiris dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang masih lambat yakni Desa racek Kecamatan tiris yang masih ketinggalan dengan desa-desa yang lainnya diwilayah Kecamatan tiris.

Pemerintah Kecamatan tiris berharap untuk tahun 2023 dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa meningkat di peringkat atas serta serta mohon kepada kepala desa se-Kecamatan tiris agar selalu menyambangi warganya serta memnghadiri setiap ada pertemuan-pertemuan diwilayahnya untuk mensosialisasikan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera membayar atau melunasi PBBnya.

Acara Rapat Koordinasi Intensifikasi PBB Kecamatan tiris berlangsung dengan lancar dan aman. (Arifin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"