Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 17 Desember 2022

Sosialisasikan Optimalisasi Peran Dan Tusi BPK Dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa


Probolinggo, SNN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Jum’at (16/12/2022) siang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI R Yudi Ramdan Budiman dan anggota Komisi XI DPRRI Mukhamad Misbakhun, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Karyadi, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P Duarsa serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh 325 kepala desa (kades) dan Pj Kades didampingi Camat se-Kabupaten Probolinggo ini juga diisi dengan talk show dengan narasumber anggota Komisi XI DPRRI Mukhamad Misbakhun dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Karyadi dengan moderator Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI R Yudi Ramdan Budiman menyampaikan Dana Desa itu dikelola dengan baik agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana dan pembanguan secara berlanjutan dapat tercapai.

“Kegiatan ini kami gagas dan kami inisiasi sebagai bagian dari tanggung jawab kami bersama mengawal pengelolaan keuangan Negara yang lebih akuntabel, lebih transparan dan memberikan kemakmuran kepada rakyat,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono mengatakan di tahun 2021, dari APBD telah ditransfer Rp 127 miliar lebih untuk ADD (Alokasi Dana Desa) dan Dana Desa (DD) dari APBN berjumlah Rp 429 miliar lebih.

“Tahun 2022, dari APBD telah ditransfer Rp 107 miliar lebih untuk ADD dan DD dari APBD berjumlah Rp 403 miliar lebih. Tahun 2023 nanti, rencananya dari APBD telah dialokasikan Rp 111 miliar lebih untuk ADD dan DD dari APBN berjumlah Rp 336 miliar lebih,” katanya.

Sekda Soeparwiyono menjelaskan dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Inspektorat, Camat, BPD dan masyarakat, masih terdapat temuan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga ikut berpartisipasi aktif menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat atas pengelolaan dana desa.

“Sesuai regulasi, kami memberikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat, karena arah dan metode pengaduannya mendukung pembangunan desa. Namun di beberapa partisipasi masyarakat, kepala desa berpendapat, partisipasi tersebut terkadang berpotensi mengganggu ketulusan dan ketekunan kepala desa dalam membangun desanya. Inilah yang kami maksud dengan dinamika dalam pengelolaan Dana Desa,” jelasnya.

Setelah dicermati dan didiskusikan jelas Sekda Soeparwiyono, dinamika ini lebih disebabkan antara lain karena mind-set dan culture-set dalam pengelolaan keuangan desa, utamanya dalam menerjemahkan fungsi kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Kompetensi, kapasitas perangkat desa, utamanya sekretaris desa dan kaur keuangan dalam pengelolaan keuangan desa, secara umum masih memerlukan peningkatan dan penguatan.

“Di samping itu, pendayagunaan aset desa untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, juga masih dalam perjuangan. Oleh karena itu, sosialisasi terkait tujuan, wewenang, kewajiban, larangan dan sanksi dalam pengelolaan keuangan desa secara masif dan terstruktur seperti saat ini, kiranya masih sangat dibutuhkan,” terangnya.

Sedangkan anggota Komisi XI DPRRI Mukhamad Misbakhun menyampaikan pengawasan pengelolaan Dana Desa ini menyangkut akuntabilitas keuangan Negara. Ini sangat penting untuk dipertanggungjawabkan.

“Kepala desa di Kabupaten Probolinggo ini perlu kita jaga supaya bisa menjalankan tugas dengan baik. Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan. Tanggung jawab keuangan negara itu sudah melekat di pundak kepala desa. Kepala desa itu ujung tombak dan prosesnya sangat demokratis,” ujarnya.

Menurut Misbakhun menerangkan pemerintah memberikan anggaran yang cukup kepada kepala desa untuk dikelola menjadi sebuah program pembangunan di desa. Oleh karena itu, Dana Desa ini harus terus bertambah. Namun demikian, Dana Desa yang diterima itu harus diaudit oleh BPK. Dana Desa itu menjadi penting karenanya BPK menentukan bagaimana Dana Desa itu digunakan sesuai apa tidak oleh kepala desa

“Jangan sampai di kemudian hari pengelolaan Dana Desa ini menimbulkan masalah. Kalau kepala desa dibimbing dan diberi tahu mereka akan mengikuti dengan baik. Mereka ini tokoh di desanya masing-masing. Mereka perlu bimbingan dengan baik sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa,” terangnya.

Misbakhun menambahkan menjadi kepala desa itu merupakan sebuah kehormatan. Kalau sampai kemudian ada masalah hukum maka akan menimbulkan aib dalam keluarganya. “Jangan sampai diakhir pengabdiannya ada masalah. Harapannya ada bimbingan yang baik sehingga kepala desa mampu melakukan pengelolaan Dana Desa dengan baik,” pungkasnya. (Fabil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"