Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 25 Mei 2023

Tiga Oknum LSM Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Kades Talok Bojonegoro, OTT atau Jebakan.?

Bojonegoro, SNN.com - Konstruksi Peristiwa yang beredar terkait Operasi Tangkap Tangan perihal kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Oknum Lira dan Link Kontrol di Kabupaten Bojonegoro yang statusnya Tersangka di Polres Bojonegoro dengan korban Kepala Desa Talok menjadi perdebatan publik.

Peristiwa tersebut diasumsikan publik bahwa yang terjadi dalam pemberitaan yang beredar Oknum LSM Lira dan Link Kontrol sedang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talok dengan konstruksi peristiwa pada sekitar pagi Tanggal 17 Mei 2023 antara Tersangka dengan korban melakukan percakapan Whatsapp perihal seputar persoalan pembangunan fisik di Desa Talok Kecamatan Kalitidu yaitu Jalan Usaha Tani.

Dalam pembangunan JUT pada Desa Talok tersebut, penilaian beberapa media-media online di bojonegoro dan LSM di Bojonegoro bermasalah yang mana di duga kuat adanya Unsur pelanggaran dikarenakan tidak melalui skema Musyawarah Desa. Sekaligus ada persoalan Sekretaris Desa melakukan Penebangan Pohon di lokasi Tanah Kas Desa.

Kemudian adanya kisruh tersebut, LSM dan Media di daerah Bojonegoro sebagian berbondong-bondong melakukan pemberitaan untuk mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya agar masalah menjadi terang benderang.

Lalu, setelah melakukan kinerja-kinerja pola media dan LSM kemudian kisruh antara Sekdes Talok dan Kades Talok dimuat dalam  pemberitaan.

Informasi yang didapat dari narasumber mengatakan, tokoh LSM Lira Sunyoto berharap kasus tersebut diselesaikan baik-baik sebab Sunyoto faktanya memiliki kedekatan dengan Kades Talok. dengan cara mengirimkan Screenshoot pemberitaan tersebut ke Kades Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Via Whats Up dengan memberikan kalimat kurang lebih seperti:

"ini persoalan jangan dianggap remeh, harus segera di selesaikan sebelum dibawa ke kejaksaan oleh muhartono (Pimpinan LSM Link Kontrol). Lebih lanjut Sunyoto memberikan opsi agar diselesaikan secara mediasi dan memberikan sejumlah uang Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta) ke Muhartono agar perkara ini tidak berlanjut.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian sehingga Kepala Desa Talok memenuhi permintaan Sunyoto untuk dipertemukan oleh Muhartono dengan keperluan perdamaian dan memberikan sejumlah uang tersebut di Jalan Veteran Bojonegoro (Melalui Komunikasi Whats app.

Namun alih-alih berdamai yang mulanya kronologi peristiwa di atas hanya diketahui oleh pihak Sunyoto (LSM Lira), Muhartono (LSM Link Kontrol), heri (Anggota LSM Link Kontrol) dengan Kepala Desa Talok berbalik arah dengan kasus OTT di Salah satu Warung Kopi Jalan Veteran Bojonegoro.

Pada saat OTT berlangsung, Aparat Penegak Hukum (APH) beralasan adanya Informasi dari Masyarakat akan ada Peristiwa Pidana yaitu "Pemerasan". Selanjutnya dengan adanya peristiwa tersebut berlangsung pula ditemukan Barang Bukti uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta). Kemudian Pihak Sunyoto (LSM Lira), Muhartono (LSM Link Kontrol), heri (Anggota LSM Link Kontrol) dibawa ke Polisi Resor (Polres)  Bojonegoro untuk dilakukan Berita Acara Penangkapan (BAP).

Sekitar pada tanggal 18 Mei 2023 ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana sebagaimana dimaksud oleh Pasal Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP, Informasi sampai saat ini Ketiga Tersangka tersebut masih berada pada Tahanan Polres Bojonegoro.

Sekitar malam pada tanggal 17 kemudian Korban melakukan Laporan Polisi/pengaduan dengan Laporan kurang lebih Dugaan Tindak Pidana Pemerasan.

Analisa Hukum;

Sebelum kita beranjak pada analisa hukum, kita harus berpijak pada Pasal yang disangkakan oleh Penyidik dalam kasus di atas;

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Menyatakan:

"Barang Siapa Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa seorang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain".

Pasal di atas memiliki unsur delik sebagai berikut:

Barang Siapa;

Bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah pelaku sebagai subjek hukum
yakni orang yang melakukan tindak pidana, yang dapat bertanggung jawab
atas perbuatan yang dilakukannya.

Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum;

memaksa seorang dengan ancaman kekerasan;

untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain;

Bahwa berdasarkan Konstruksi peristiwa yang telah di jelaskan pada Posisi Kasus kita dapat melihat adanya ketidaksesuaian antara peristiwa dan penerapan Pasal oleh Penyidik. Di mana Fakta peristiwa terjadi yakni bermula kisruh antara Kades Talok dan Sekdes Talok perihal penebangan pohon dan Pembangunan Jalan Usaha Tani yang dinilai ada persoalan.

Kemudian fakta-fakta tersebut diterbitkan di Media Online oleh salah satu pihak tersangka yaitu Muhartono, yang kemudian pemberitaan pada media Online tersebut di Screenshoot oleh LSM Lira Sunyoto dan dikirim ke Whats Up Kades Talok serta memberikan komentar "ini persoalan jangan dianggap remeh, harus segera di selesaikan sebelum dibawa ke kejaksaan oleh Muhartono (Pimpinan LSM Link Kontrol)".

Fakta di atas tentu tidak konsekuen dengan frasa "menguntungkan diri sendiri" sebab subjek atau pembuat delik tentu tidak tepat jika di tujukan ke Sunyoto. Posisi sunyoto selaku pihak yang mengenal Kades Talok, tentu memiliki niat untuk membantu persoalan di Pemerintahan Desa Talok.

Fakta di atas juga tidak tepat frasa "menguntungkan diri sendiri" pada Muhartono maupun Hery sebab, keduanya bukanlah pembuat atas sebab musabab pertemuan antara para tersangka dengan korban.

Fakta di atas jika dihubungkan dengan Frasa "Ancaman Kekerasan" juga tidak tepat jika dikenakan kepada Sunyoto. Dalam fakta peristiwa tersebut Sunyoto hanya menyampaikan apa yang ia dengar dari strategi Muhartono LSM Link Kontrol agar persoalan tersebut akan diselesaikan di Kejaksaan Bojonegoro.

Sekalipun frasa "ancaman kekerasan" juga tidak layak disematkan terhadap pihak Muhartono maupun Herry sebab mereka bukanlah pihak yang terhubung secara langsung dengan pihak korban yakni Kades Talok.

Unsur delik terakhir pada Pasal 368 merupakan adalah bagian inti delik (Delicts Bestandelen), yakni untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian yaitu kepunyaan orang itu atau orang lain. Bagian unsur terakhir ini merupakan  Hal ini juga tidak cukup rasional jika di tujukan kepada Sunyoto ataupun Muhartono dan Herry sebab inti delik tersebut tidak terlaksana dan ketiga tersangka belum menikmati dari sesuatu barang tersebut.

Bahwa dalam peristiwa OTT Oknum LSM LIRA atas nama Tersangka Sunyoto dan LSM Link Kontrol atas nama Muhartono dan Herry tidaklah tepat jika menerapkan Pasal 368 KUHPidana sebab dari konstruksi Peristiwa yang telah diuraikan di atas dengan unsur delik pada Pasal 368 KUHP tidak memungkinkan untuk terpenuhi.

Lalu pada Pasal 369 KUHP menyatakan:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Delik di atas memiliki unsur sebagai berikut:

Barang Siapa;

Bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah pelaku sebagai subjek hukum
yakni orang yang melakukan tindak pidana, yang dapat bertanggung jawab
atas perbuatan yang dilakukannya.

"Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum";

Tersangka Sunyoto (LSM Lira) merupakan pihak yang merasa memiliki kedekatan emosional kepada Kades Talok, sehingga kedekatannya tersebut memilik tujuan untuk membantu Kades Talok yang sedang mengalami kisruh pada Pemerintahan Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Sehingga posisinya malah menguntungkan pihak Kades Talok untuk menyelesaikan masalah di internal Pemdes Talok.

Kedudukan Tersangka Muhartono dan Herry sebagai pihak yang memang secara profesional menjalankan pekerjaan yakni mengurai persolan yang berkenaan dengan sosial, pemerintahan hukum dan lainya. Sehingga dalam hal ini fakta hukum tidak ada yang dirugikan sebab yang diuraikan dalam pemberitaan merupakan fakta yang diperoleh dari lapangan artinya fakta ril.

"Dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan";

Bahwa apa yang telah terurai dalam pemberitaan media online tidak ditemukan satupun ancaman pencemaran secara lisan maupun secara tulisan sebab apa yang terurai merupakan fakta yang terjadi yakni kisruh pada internal Pemerintahan Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro yaitu perihal penebangan pohon dan pembangunan Jalan usaha tani.

"Akan membuka Rahasia".

Bahwa apa yang telah terurai dalam pemberitaan merupakan konsumsi publik, di mana persoalan yang terjadi di internal Pemerintahan Desa Talok merupakan hal yang sudah layak dikonsumsi publik dan bukan lagi rahasia. Jika dihubungkan dengan fakta peristiwa tentu tidak relevan. Sebab niat dari Muhartono dalam perkara ini ingin mengurai persoalan di Kejaksaan agar persoalan terang benderang.

Unsur "Memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Bahwa dalam persoalan ini iktikad baik dari Sunyoto selaku pihak yang memiliki kedekatan emosional dengan Pihak Kades Talok tentu memiliki niatan untuk membantu menyelesaikan persoalan internal Pemerintahan Desa Talok. Sebab Barang Bukti berupa Uang Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta) harus dianggap sebagai penyelesaian yang dikehendaki oleh Kades Talok, bukan meminta secara paksa.

Jadi penerapan Pasal 368 dan atau 369 KUHP pada peristiwa hukum di atas tidak tepat dan relevan. Sebab hal mana perbuatan para Tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika kita obyektif melihat dengan kacamata hukum subjek hukum mana yang layak untuk mempertanggungjawabkan? Tentu tidak ada, asal muasalnya tidak ada pembuat delik. Kemudian tidak di temukan Mens Rea atau niatan dari Sunyoto jika dianggap pembuat delik permulaan. Dari uraian di atas dapat kita pahami kegagalan penyidik dalam mengkonstruksikan peristiwa hukum dan dalam menerapkan pasal sebab tidak mampu menemukan pembuat delik sebagaimana dimaksud Pasal 368 dan atau 369 artinya ketiga tersangka tidak memiliki kualitas sebagai pembuat delik.

Selanjutnya Pasal Penyertaan yang diterapkan oleh penyidik yaitu Pasal 55 Jo Pasal 56.

Kegagalan selanjutnya yang dilakukan oleh Penyidik dalam menerapkan Pasal 55 Jo Pasal 56 dalam menetapkan tersangka OTT 3 oknum LSM yaitu Sunyoto (Lira), Muhartono (Link Kontrol) dan Heri, jika dihubungkan dengan fakta peristiwa di atas yaitu tidak ditemukanya aktor intelektual. Sebab Posisi Sunyoto (LSM Lira) selaku pihak yang membantu Kades Talok untuk menyelesaikan persoalan internal di Pemdes Talok antara Kades Talok dan Sekdes Talok.

Oleh karenanya penerapan Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP merupakan kecacatan logika dasar berpikir dalam hukum pidana sebab dalam uraian Fakta Hukum dengan penerapan Pasal 368 dan atau 369 tidak ada satupun yang mengarah atau layak dijadikan sebagai pembuat delik (Dader).

Perkara OTT Atau Perkara Penjebakan?

Bahwa jika kita melihat secara obyektif peristiwa yang telah terurai di atas bermula pada komunikasi yang dibangun oleh Sunyoto (LSM Lira) kepada Kepala Desa Talok, yang berawal dari Kisruh antara Sekdes Desa Talok dengan Kades Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.

Seperti yang terurai pada posisi kasus di atas tentu komunikasi yang berawal dari Screenshoot pemberitaan kisruh internal Pemdes Talok, kemudian upaya Sunyoto (LSM Lira) untuk mendamaikan dan membantu menyelesaikan kisruh internal Pemdes Talok serta upaya preventif sehingga muncul angka Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) dan ajakan mempertemukan antara Muhartono (Link Kontrol) dan heri dengan Kades Talok oleh Sunyoto (LSM Lira).

Secara otomatis uraian peristiwa tersebut yang mengetahui akan adanya pertemuan upaya mediasi dan klarifikasi yaitu ketiga tersangka dan korban. Namun dalam rilis dibeberapa media mulanya ada laporan masyarakat akan adanya Tindak Pidana pemerasan yang korbannya merupakan Kades Talok.

Hal ini mengkerucut bahwa peristiwa OTT tiga oknum LSM Bojonegoro dengan Korban Kades Talok merupakan peristiwa penjebakan, bukan peristiwa OTT. Sebab rangkaian peristiwa komunikasi terjalin hanya antara ketiga tersangka dan yang dianggap menjadi korban yakni Kades Talok.

Layak kah Kades Talok disebut Korban dan Layak kah 3 Oknum LSM disebut sebagai Pelaku?

Subjek atau orang yang layak dianggap sebagai korban merupakan orang yang merasa tertekan, terancam secara lahir maupun batin.

Namun pada faktanya dengan rapih diduga pertemuan dengan ketiga Tersangka dengan yang dianggap sebagai korban tersebut bocor kepihak lain yakni "masyarakat yang mengadu ke APH, akan ada peristiwa Tindak Pidana Pemerasan dengan Korban Kades Talok".

lalu pihak masyarakat mana, siapa, saksi mana yang melaporkan hal tersebut yang komunikasi hanya terjalin antara ketiga tersangka dengan yang dianggap korban? Tentu pertanyaan itu tidak relevan sebab dalih penegakan hukum adanya Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, sudah barang tentu.

Selanjutnya disamping itu ancaman , dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis, karena dilakukan oleh orang yang mempunyai power, dan ini merupakan faktor psikologi, karena orang yang mempunyai power secara psikologi merasa memiliki kekuatan untuk melakukan intervensi dan ancaman terhadap orang lain.

Sudah tentu ancaman tidak layak jika melekat pada ketiga tersangka. Melainkan yang memiliki power atau kekuatan serta potensi besar melakukan ancaman dalam penegakan hukum bukanlah LSM atau media manapun, melainkan pihak yang memiliki kewenangan untuk menegakan hukum.

Tentu kita banyak referensi akademis tentang penegakan hukum yang koruptif dengan bentuk-bentuk modus operandi ancaman dan lainya.  Lihat dan baca saja buku karangan Pompe tentang "runtuhnya Institusi Mahkamah Agung", Atau dalam bukunya Abraham Amos yang berjudul "Katastropi Hukum & Quo Vadis Sistem Politik Peradilan di Indonesia.

Jadi jika dihubungkan pada peristiwa serta penerapan Pasal oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Ketiga Oknum LSM tidak layak disebut sebagai Dader, sedangkan Kades Talok sebagai korban. Pure ini diduga kuat kasus penjebakan.
Mekanisme Penjebakan (Entrapment) Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia.

Untuk mengetahui kualifikasi teknik penjebakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan guna menghindari kesewenang-wenangan penyidik. Tentu kita dibatasi dan digaris ketat oleh KUHAP.

Pada Pasal 184 Ayat 1 menyatakan "terdapat 5 (lima) jenis alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa." Menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka, penyidik akan melakukan suatu investigasi untuk menemukan alat bukti yang menyatakan bahwa orang tersebut adalah seorang tersangka.

Integrated Criminal Justice System (ICJS) dikenal sebagai satu fase untuk mengumpulkan barang bukti di Indonesia. (Lihat Rachman, Taufick. “Penjebakan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia” (Surabaya, Yuridika, 2016), h. 192.

Seseorang dicurigai melakukan tindak pidana selain karena adanya 2 (dua) alat bukti yaitu karena adanya laporan dari orang lain, untuk membuktikan laporan tersebut polisi selaku penyidik akan melakukan pengintaian pada orang yang dicurigai tersebut. 

Dalam tindak pidana yang bersifat kejahatan luar biasa dan kejahatan transnasional maka polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pengintaian (surveillance), penyadapan (wiretapping), ataupun penjebakan (entrapment) pada orang yang telah dicurigai tersebut. 

Kewenangan polisi untuk melakukan pengintaian, penyadapan, ataupun penjebakan bukan semata-mata dapat dilakukan dalam mengungkap semua tindak pidana. Teknik ini hanya dapat diterapkan dalam tindak pidana yang bersifat luar biasa dan bersifat terorganisasi, seperti contohnya yaitu tindak narkotika, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (selanjutnya disebut TPPU). 

Masih menjadi pro dan kontra untuk melakukan teknik tersebut dalam mengungkap tindak pidana narkotika, korupsi, dan TPPU dikarenakan banyak pihak yang berpendapat bahwa teknik dapat mengenyampingkan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut HAM). (Lihat pada Rachmad, Andi. "Legalitas Penyadapan Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia", Jurnal Fakultas Hukum Universitas Samudra 8, No. 2, (2016): 239.)

Dari penjalasan di atas dihubungkan dengan fakta yang terjadi tentu penetapan ketiga tersangka merupakan upaya penjebakan bukan karena Operasi Tangkap Tangan. Oleh karenanya dapat dikatakan diduga keras penyidik yang melakukan penetapan tersangka terhadap ketiga Oknum LSM yakni Sunyoto (LSM Lira), Muhartono (LSM Link Kontrol) dan Hery cacat prosedur dan sewenang-wenang.(Tim/Lis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"