Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 25 Mei 2023

Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita Ganja 58,25 Gram

Lumajang, SNN.com - Seorang pria berinisial AMN (30) warga Jalan Kapten Jama'ari, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh ditangkap satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

Pelaku ditangkap polisi atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah Tempeh. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Selasa (23/5/2023) pukul 15.00 WIB.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Kamis (25/6/2023).

Dirumah tersangka AMN petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi daun ganja kering disimpan dalam plastik klip, dan 1 bekas bungkus masker berisi daun kering yang diduga ganja.

"Barang bukti kami sita dirumah pelaku ganja dengan berat sekitar 58,25 gram, dan uang tunai Rp 100 ribu," jelas Ari Hartono.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara," tandasnya. (Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"