Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 24 Mei 2023

Masa Penahanan Kades Fatlabata Setelah Berakhir, Dapatkah Diaktifkan Kembali Sebagai Kepala Desa?

Kepulauan Aru, SNN.com - Mantan Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah Benjina, Thomas Kamerkay saat ditahan dan diperiksa, terkait dengan dugaan penyalahgunaan ADD/DD tahun 2022, yang bersangkutan mencalonkan diri dan terpilih kembali sebagai Kepala Desa Fatlabata pada pemilihan kepala Desa tanggal 22 Nopember 2022. Yang bersangkutan pun dilantik sebagai kepala desa periode 2022-2027.

Oleh karena kades terpilih, Thomas Kamerkay berada dalam tahanan untuk proses pemeriksaan dan tidak bisa menjalankan tugas, maka yang bersangkutan dinonaktifkan dan Bupati mengangkat Pelaksana Tugas Kepala Desa, atas nama Joel Lagiduai dari staf Kecamatan Aru Tengah Benjina. 

Thomas Kamerkay akhirnya menjalani proses sidang pada Pengadilan Negeri Ambon, dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai Kepala Desa Fatlabata.

Berdasarkan Putusan PN Ambon Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb. tanggal 13 Maret 2023, Thomas Kamerkay terbukti bersalah, dan di jatuhi Pidana penjara satu (1) tahun tiga (3) bulan dan denda Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan. Apabila kita menghitung Pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, dikurangi dengan masa penahanan sebelum persidangan, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama kepala Desa Fatlabata, Thomas Kamerkay dinyatakan bebas dari tahanan. 

Pertanyaannya, bahwa apabila yang bersangkutan dinyatakan bebas, apakah bisa diaktifkan kembali sebagai kepala Desa Fatlabata?

Terhadap pertanyaan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kepulauan Aru, Y. Lakesyanan, S.Sos, saat dikonfirmasi, Lakesyanan menjelaskan bahwa dalam Perbub tidak mengatur tentang Kepala Desa Terpilih yang dijatuhi pidana penjara, apakah diberhentikan ataukah selesai masa penahanan dapat diaktifkan kembali sebagai kepala Desa. 

Untuk itu, menurut Lakesyanan, pihaknya masih membutuhkan kajian dan konsultasi dengan Kementrian terkait untuk memastikan, apakah Kepala Desa Thomas Kamerkay diberhentikan ataukah diaktifkan kembali setelah dinyatakan bebas dari tahanan.

“Terkait Kepala Desa terpilih yang ditahan, apakah diberhentikan ataukah diaktifkan kembali,setelah masa penahanan berakhir,itu tidak diatur dalam Peraruran Bupati.Dan karena itu, kita perlu kajian dan melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri maupun Kementrian Desa”. Jelasnya. 

Dikatakan, langkah tindak lanjut masalah terpidana Thomas Kamarkay, pihak pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, melalui Dinas PMD, sedang meminta salinan putusan Pengadilan dari Kejaksaan, tetapi belum diberikan sampai sekarang. 

“Kita sedang minta salinan keputusan dari Kejaksaan tetapi sampai sekarang belum dikasih, karena dengan dasar salinan itu baru kita bisa mengambil langkah lebih lanjut”.Terangnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"