Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 24 Mei 2023

Pertanggungjawaban Dana Bos di Aru Terindikasi Sarat Manipulasi

Kepulauan Aru, SNN.com - Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah (Bos) di Kabupaten Kepulauan Aru, terindikasi sarat manipulasi untuk kepentingan Kepala Sekolah.

Salah satu sumber yang namanya tidak disebut, mengungkap adanya indikasi dalam pengelolaan Dana Bos di sejumlah sekolah, salah satu sekolah yang disebutkan adalah SD Kristen Lau-Lau, Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Diungkapkan, bahwa indikasi adanya manipulasi pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bos di SD Kristen Lau-Lau, berawal dari penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dilakukan oleh Kepala Sekolah tanpa melibatkan para Guru dalam rapat bersama. 

Selain itu, sumber menjelaskan bahwa, pelaksanaan Asesmen Nasional tidak memenuhi prosedur pelaksanaan tetapi dimanipulasi untuk menjawab tuntutan   pertanggungjawaban Dana BOS. 

Dalam Asesmen, kata sumber, terdapat 3 orang yang berperan dengan tugasnya masing-masing yaitu, sebagai Proktor, Teknisi dan Pengawas ruang, dengan pembayaran honor dibiayai dari Dana Bos. 

Dari tiga orang petugas asesmen tersebut, menurut sumber, hanya proctor yang diterbitkan SK, sementara petugas Teknisi dan Pengawas Ruang dimanipulasi hanya untuk tuntutan pertanggung jawaban.

Parahnya lagi, ungkap sumber, bahwa honor petugas Asesmen Nasional dimanipulasi sehingga besar honor yang diterima, tidak sebanding dengan jumlah yang pertanggungjawaban. 

Menurut sumber, besar honor yang diterima Proktor hanya Rp.250.000, sementara honor Teknisi dan Pengawas Ruang tidak dibayar. Indikasi Penyalahgunaan Dana Bos tersebut dipertegas dalam Rekomendasi Khusus hasil Pansus  DPRD Kabupaten Kepulauan Aru terhadap APBD 2018 atas Pemeriksaan BPK RI, ditemukan penggunaan Dana Bos senilai 9 milyar rupiah yang tidak dapat diyakini kewajarannya. 

“DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, agar menindaklanjuti temuan BPK RI secara menyeluruh yakni terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp.9.516.420.099; (Sembilan milyar limaratus enam belas juta empat ratus dua puluh ribu, Sembilan puluh sembilan rupiah)”. Tulis dalam Rekomendasi. 

Indikasi penyalahgunaan Dana Bos terus disampaikan dalam Rekomendasi DPRD, sehingga pada tahun 2021, DPRD dalam rekomendasinya juga meminta Bupati Aru, untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS yang setiap tahunnya bermasalah dan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan. 

“Dimintakan kepada Saudara Bupati Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS yang setiap tahunnya bermasalah dan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan”. Sebutnya dalam Rekomendasi. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"