Kepulauan Aru, SNN.com - Konsistensi Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru dalam memberantas korupsi dipertanyakan karena tak kunjung menahan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan anggaran COVID-19 di Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kadis Pertanian Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai PPK berinisial MS bersama tiga kontraktor berinisial AW, BA dan SA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek pengadaan bibit dan peralatan pertanian di Dinas Pertanian Kepulauan Aru.
Terkait belum ditahannya empat orang tersangka tersebut, salah satu tokoh masyarakat Aru mengatakan, seharusnya Polres Kepulauan Aru yang menangani kasus ini menunjukkan ketegasannya.
"Polres Kepulauan Aru bisa melakukan lebih dari sekadar mengimbau tersangka untuk kooperatif, yaitu dengan melakukan penahanan. ”Sekarang kenapa itu tidak dilakukan? Itu yang sulit kita mengerti,” kata dia, Senin, (5/7/2023).
Menurut dia yang enggan disebutkan nama, MS bersama tiga kontraktor berinisial AW, BA dan SA.bisa memiliki rencana melarikan diri karena sebelumnya mereka sudah tahu teman - temannya berinisial MG, CR, dan DH telah dijadikan tersangka dalam kasus serupa dan sudah ditahan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru.
"Ya, kalau MG diperiksa dan dijadikan tersangka, Senin tanggal 28 November 2022 dan langsung ditahan, kemudian dua tersangka lainnya CR yang diperiksa pada Selasa 29 November 2022 dan tersangka DH pada Rabu 30 November 2022 dan langsung ditahan maka keempat tersangka itu kalau sudah dilakukan pemeriksaan maka harus ditahan juga," tandasnya.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK,. MH melalui Ipda Drastijayanto, SH selaku Kasub Sipenmas Sihumas Polres Kepulauan Aru membernarkan hal tersebut.
”Memang benar, beberapa hari kemarin Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar Perkara dan sudah ditetapkan tersangkanya dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana covid-19 tahun 2021,” ucapnya kepada wartawan, Senin (05/06/2023) diruang kerjanya.
Sementara itu, disinggung kenapa keempat tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan, IPDA Drastijayanto mengatakan bahwa mereka (tersangka) masih dalam proses lanjutan.
"Penyidik belum lakukan penahanan karena mereka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,” jelasnya singkat.
Sebelumnya Polres Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Dinas Ketahanan Pangan kabupaten kepulauan Aru. Dan beberapa hari kemarin, Polres Kepulauan Aru kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama sehingga sudah ada tujuh tersangka dalam kasus ini.
Mereka terlibat kasus Penyalahgunaan anggaran COVID-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp.60 miliar yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp.41 miliar. Namun dari ulasan maupun hasil data Dinas Kesehatan, pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau.
Kasus korupsi ini berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lima OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.
Lima OPD yang terindikasi ditemukan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.
Kemudian dari hasil lidik, keterangan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Polres Kepulauan Aru melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan.
Setelah status dinaikkan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan terhadap dokumen. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara dari lima OPD tersebut.
Pada tanggal 18 November 2022, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul.
Reporter : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar