Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 18 November 2022

MASYARAKAT MENUNGGU KETEGASAN KPPU DALAM KASUS KARTEL MINYAK GORENG


BOGOR, SNN.com. Jum'at 18/11/2022 reporter snn.com melakukan pembicaraan via Whastapp, melalui orasi yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) R. GUNTUR EKO WIDODO yang sedang berada di Kota Bogor bahwa Sebagai Penggagas Program Pemberdayaan Masyarakat / POMMIGOR GIAN Untuk Rakyat, R.Guntur Eko Widodo Yang Juga Adalah Ketua Umum GIAN ( Gerakan Indonesia Anti Narkotika), bersama masyarakat Indonesia, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) , kembali dibuat kalang kabut diikuti melambungnya harga minyak goreng Curah CP 10 yang menjadi mahal.

Indonesia harus belajar dari pengalaman akibat ulah oknum pejabat yang bermain Dengan kartel minyak goreng sehingga berdampak nyaris masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng beberapa waktu yl seiring pandemi Global Covid 19.

Hal itu lantaran stok minyak goreng di warung, minimarket, hingga pasar tradisional hilang dari peredaran.oleh sebab eksport besar besaran menjadi skala proioritas demi keuntungan pihak pihak tertentu. 

Seiring ditemukannya indikasi 27 Perusahaan yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Usaha, bahkan diduga Dengan sengaja melakukan Pelanggaran terhadap permendag RI, saat ini kembali terulang Jika pun ada, barangnya tinggal sedikit dan langsung habis diborong pembeli. Kita Dan Masyarakat 'menjerit' lantaran persediaan minyak goreng di pasaran semakin sulit dicari. Pada saat bersamaan, harga minyak goreng curah merangkak naik tak terkendali bahkan menjadi langka, Dan sangat membebani Dan merugikan masyarakat 

Hal itu diikuti minyak goreng dalam kemasan atau botol, yang biasanya bermerek dengan harga lebih mahal. Kala itu, sebagian masyarakat yang berdagang akhirnya mau tidak mau harus membeli minyak goreng, yang tersedia di pasaran.


Pemerintah harus Kembali hadir mengendalikan harga minyak goreng yang terus meroket, dengan menetapkan harga eceren tertinggi (HET) menjadi Rp 14 ribu per liter Dan Kembali kan seperti semula Rp 11.500 per liter pada pertengahan Maret 2022. Sebelumnya, ketentuan HET tertinggi minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter. 
Sampai Dengan tulisan ini kita release, saat ini minyak goreng curah CP 10 Dari distributor berfariasi bahkan sudah mencapai Rp.15.200 / Kg, terus Grosir mau jual berapa per Kg / Ltr nya.
Contoh Minyak Goreng Kemasan , beberapa waktu yl barang yang semula langka mendadak stoknya berlimpah ketika pemerintah menaikkan HET. Di rak minimarket yang biasanya kosong tiba-tiba terisi penuh minyak goreng kemasan dan botolan. Hanya saja, harganya memang naik drastis dari yang semula Rp 28 ribu menjadi sempat menyentuh Rp 50 ribu yang berisi dua liter.

Kondisi itu jelas memunculkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Rakyat kecil pun pasti dengan mudah bisa menganalisis apa yang terjadi. Kalau tidak ada permainan dari kekuatan besar maka situasi itu pasti tidak mungkin terjadi.

Bagaimana bisa, minyak goreng yang menjadi sebuah kebutuhan bagi ibu rumah tangga untuk memasak makanan dan pelaku UMKM, dari yang sebelumnya sulit dicari di pasaran seketika barangnya mudah ditemukan. Mengapa bisa begitu? Usut punya usut, ternyata produsen minyak skala besar sengaja menahan barang untuk tidak dilepas ke pasaran.

Kondisi itu terjadi karena produsen menahan produk karena HET yang ditetapkan pemerintah sebelumnya dianggap terlalu rendah di tengah harga kelapa sawit mentah (CPO) dunia sedang naik. Sehingga produsen lebih senang menjual keluar negeri, karena bisa mendapatkan pemasukan besar daripada melepas ke pasaran dalam negeri.

Padahal, ada aturan pemerintah terkait domestic market obligation (DMO) yang kini dinaikkan menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen untuk minyak goreng dalam negeri. Namun, adanya perseroan swasta yang nakal berusaha menahan barang agar minyak goreng langka sehingga pemerintah menaikkan HET membuat konsumen yang dirugikan.

Jangan sampai kepentingan segelintir pengusaha besar membuat sekitar 270 juta jiwa penduduk Indonesia kalang kabut memenuhi kebutuhan hidupnya. Pasalnya, harus diakui, salah satu kebutuhan mendasar rumah tangga saat ini adalah minyak goreng. Masyarakat Indonesia sehari-hari terbiasa dengan menu makanan yang salah satunya disajikan dengan cara digoreng.

Sungguh Ironis Indonesia sebagai Negara penghasil Dan eksportir CPO terbesar di dunia, harus mengalami kelangkaan minyak goreng. Sementara rakyatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng bahkan Rakyat harus membeli minyak goreng Dengan harga mahal. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mengusut laporan tentang dugaan sejumlah perusahaan yang menguasai rantai pasok minyak goreng di negeri ini. Proses persidangan sudah berlangsung. Jauh-jauh hari, KPPU sebenarnya sudah mengendus adanya dugaan kartel minyak goreng.
Setidaknya ada 27 perusahaan yang terlibat penetapan harga minyak goreng secara serempak ini dilansir banyak media sejak bukan Maret 2022.

Penyelidikan dengan perkara nomor register 3-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 berisi Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, masih terus berjalan.

Atas dasar itu, jika memang ditemukan ada bukti maka KPPU harus berani menjatuhkan sanksi tegas kepada semua perusahaan yang diduga saling kongkalikong dalam mengontrol harga minyak goreng. KPPU wajib mengawasi praktik dagang culas yang dilakukan segelintir pihak. Tidak boleh ada keistimewaan jika ada perusahaan berskala besar maka pengusaha tersebut seenaknya sendiri tidak mengalokasikan produk CPO untuk kebutuhan dalam negeri.

Masyarakat menanti vonis yang diberikan KPPU.
Rasa keadilan masyarakat yang berharap banyak kepada KPPU jangan sampai disia-siakan. Karena, masyarakat, termasuk pelaku usaha menjadi pihak yang dirugikan selama terjadi minyak goreng langka Dan meroketnya harga Minyak goreng di dalam negeri.
 
Hasil Sidang KPPU Juga Harus Memastikan pengawasan ketat terkait DMO Dan HET Minyak Goreng / MGCR, Sehingga Pasokan Migor Curah Dan Kemasan untuk Rakyat Ada Jamiman Kontinuitas nya.
 
Terbukti setelah fenomena minyak langka, tidak sedikit pelaku UMKM yang usahanya terganggu akibat tidak bisa berjualan, bahkan sampai gulung tikar. Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM harus mendapat perlindungan usaha dari gangguan rantai pasok bahan baku, termasuk minyak goreng. Sehingga ketika minyak goreng langka maka pelaku UMKM ikut menanggung kerugian.

Hanya saja, untuk membongkar kasus itu, KPPU memerlukan alat bukti lengkap. Sehingga KPPU perlu memanggil dan memeriksa produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan pihak lain yang terlibat, sebelum melimpahkannya dalam proses persidangan. KPPU harus teliti dan cermat dalam mengusut masalah tersebut.

KPPU tidak boleh gentar menghadapi perusahaan raksasa yang tidak taat aturan. Karena jika tidak ada hukuman tegas yang dijatuhkan maka peristiwa serupa berpotensi terulang lagi di kemudian hari. Atas dasar itu, jika KPPU berani menegakkan aturan berlaku maka sama saja lembaga yang lahir dari rahim reformasi ini ikut menyelamatkan kepentingan rakyat banyak.

Mari kita tunggu vonis yang dijatuhkan KPPU kepada para kartel minyak goreng Dan Hasil Sidang KPPU Harus Mampu memberikan Masukan / Rekomendasi Kepada Pemangku Kebijakan Menyangkut Minyak Goreng , Khususnya Menteri Pergangangan RI. Dan Jika Perlu Permendag Baru diterbitkan Kembali Untuk memastikan menjadi parameter dalam mengawasi pelaku industrial Minyak Goreng, Jika Peru Bentuk Team Khusus Pengawas / Pemantau Industri Dan Distribusi Minyak Goreng Untuk Rakyat.

(snn.com-H.R.Alex/Gema Gian Bogor/22)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"