Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 12 November 2022

Sidang Kasus Wanprestasi Mes Kejari Aru, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Keterangan Saksi Tergugat Berbelit-Belit


Kepulauan Aru, SNN.com - Sempat ditunda pada Oktober 2022 lalu, sidang kasus wanprestasi (Ingkar Janji) pada proyek 12 bilik pembangunan mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru tahun anggaran 2017 silam dengan total anggaran Rp1.478.000.000,00 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIa Dobo, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari tergugat, Jumat (11/11/2022). 

Pantauan Sorot Nuswantoro News.com, tampak kuasa hukum tergugat menghadirkan tiga orang saksi yakni mantan Kasubag Perencanan PUPR, mantan Direksi PUPR dan Kabid Perbendaharaan Keuangan BPKAD Pemkab Kepulauan Aru.    

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Herdian Eka Putravianto, hakim anggota 1 Elton Mayo dan hakim anggota 2 Jefry Roni Parulian Sitompul tersebut sempat berlasung kurang lebih empat jam itu mendapat tanggapan serius dari kuasa hukum penggugat (CV Mutiara Putih) yakni Yohanis Romodi Ngurmetan dan Juniari Pubadia Sinambela. 

Menurut mereka para saksi yang dihadirkan kuasa hukum tergugat (PUPR) ketika dicecar majelis hakim berbelit-belit. 

“Jadi keterangan saksi yang dihadirkan tergugat tadi saat bersaksi sangat berbelit-belit, dan kita sudah catat poin-poin penting yang kita anggap tidak relevan,” uangkap kuasa hukum penggugat Yohanis Romodi Ngurmetan dan Juniari Pubadia Sinambela kepada usai menghadiri sidang.   

Keterangan berbelit-belit kata mereka tampak jelas ketika saksi pertama selaku mantan Direksi PUPR bersaksi di persidangan.  Saksi pertama ini sempat mengatakan bahwa pekerjaan mess Kejaksaan itu belum selesai seratus persen. Akan tetap ketika dipertegas lagi oleh pihaknya, maka yang bersangkatan mengakui bahwa pekerjaan sudah selesai seratus persen, dan pekerjaan tersebut dari pekerjaan awal di kerjakan oleh kontraktor yang sama, maka kesimpulannya CV Mutiara Putih selaku kontraktor (klien mereka) telah menyelesaikan pekerjaan sesuai degan kontrak, tetapi belum dibayarkan terkait pekerjaan sisa lima puluh persen dari nilai kontrak Rp1.478.000.000,00. 

“Nah ini saksi pertama ini, tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan tadi. Awalnya dia bilang tidak selesai seartus persen. Tapi ketika di tanya lagi dia bilang selesai, dan yang kerjakan memang klien kami,” jelasnya 

Sedangkan, lanjut mereka, untuk saksi kedua yakni mantan Kasubag Perencanaan PUPR periode 2018 hingga 2020, menjelaskan untuk anggaran pembangunan mess Kejaksaan benar ada pada tahun 2017 tetapi ketika pekerjaan selesai dikerjakan anggaran yang tadinya ada di tahun 2017, tidak ada lagi di tahun 2018. 

“Ini juga yang membuat kami bingung. Karena kerika tanya tentang anggaran tersebut di kemanakan? Saksi menjawab tidak mengetahuinya hingga tahun 2020 masa jabatanya berakhir. Ini juga akan kita telusuri lebih dalam ya,” tandasnya 

Sehingga, tambah mereka, pihaknya berkesimpulan bahwa Pemkab Kepulauan Aru dalam hal ini Dinas PUPR sengaja tidak membayar sisa lima puluh persen pekerjaan tersebut, karena jika ada inisiatif baik untuk membayar tidak mungkin anggaran tersebut tiba-tiba hilang, kemudian dipertanyakan apakah anggaran tersebut hanya satu kali dianggarkan dan dipakai habis. 

Saksi juga menjelaskan benar di pakai habis, dan jika tidak di pakai habis maka anggaran itu harus masuk ke silpa tahun anggaran berikutnya. Akan tetapi kenyatanya anggaran tersebut tidak di pindahkan melainkan tiba-tiba hilang," kesal mereka.

“Kami tadi tanya tentang ini, dan anehnya keterangan saksi tidak mengaetahui anggaran itu, dikemanakan. Padahal saksi ini sebagai Kasubag Perencanaan di PUPR kan, jadi pasti dia tau kemana anggaran sisa ini, kok tiba-tiba hilang?,” tanya mereka

Olehnya itu, melalui keganjalan-keganjalan melalui keterangan saksi tergugat tadi maka pihaknya selaku kuasa hukum penggugat akan mencermatinya lagi, guna menemukan titik terang dalam kasus proyek wanprestasi 12 bilik mess Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tersebut. 

“Kami akan cermati keterangan saksi ini lagi, untuk menemukan titik terangnya ya. Jadi nanti kita ikuti lagi proses keterangan saksi lain,” ungkap mereka

Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada 17 November dengan agenda masih mendengar keterangan saksi dari tergugat.

Reporter : Nus Yerusa/Wal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"