Kepulauan Aru, SNN.com - Unik dan luar biasa, salah satu calon Kepala Desa, sekalipun sebagai tersangka dalam dugaan Penyalahgunaan ADD, DD, namun terpilih sebagai Kepala Desa dalam pemilihan tangggal 22 Nopember 2022, dan siap dilantik.
Calon Kepala Desa tersebut, berasal dari Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru atas nama Thomas Kamarkay yang adalah mantan Kepala Desa Fatlabata.
“Diluar dugaan, bahwa seorang tahanan bisa terpilih, tetapi itulah sebuah kenyataan yang sangat unik”. Kata Y. Lakesjanan, S.Sos, kepala Dinas PMD Kabuaten Kepulauan Aru diruang kerjanya baru-baru ini.
Dikatakan, saat proses pencalonan ada yang menyampaikan keberatan bahwa kenapa sampai seorang tahanan dapat diikusertakan sebagai calon kepala Desa? Tetapi menurut Lakesjanan bahwa sepanjang belum ada putusan pengadilan, yang bersangkutan tidak bisa digugurkkan, kecuali ada satu bentuk penegasan dari aparat penegak hukum sebagai landasan untuk menggugurkan yang bersangkuta.
“Sepanjang tidak ada landasan, kita tidak berani, dan sekarang dia sudah terpilih dan selanjutnya akan dilantik. Apakah dilantik didalam penjara atau diberi izin keluar untuk dilantik, itu kembali kepada keputusan Bupati, "Tandasnya.
Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey, SE, dalam keterangannya, Muin juga mengatakan bahwa dalam rapat kordinasi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Parada Situmorang, SH,MH, memastikan bahwa calon kades terpilih Desa Fatlabata tetap dilantik. Karena yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka tetapi belum ada keputusan Hukum tetap dari pengadilan. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar