Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 20 Desember 2022

Suara Draw Pilkades 2021 di Desa Dosimar Belum Ditindak lanjuti


Kepulauan Aru, SNN.com - Masalah Pemilihan Kepala Desa di Desa Dosimar Kecamatan Aru Selatan Timur, terkait jumlah Suara Draw pada Pemilihan Kepala Desa Gelombang I tahun 2021, belum ditindak lanjuti sampai sekarang.

Menurut kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Aru, Y. Lakesjanan, S.Sos, bahwa pihaknya sudah menyampaikan rancangan pemilihan ulang ke Bagian Hukum Setda Aru, tetapi pertimbangan dari bagian hukum bahwa PSU tidak dibenarkan kecuali ada putusan pengadilan. 

Dengan demikian, kata Kadis, atas pertimbangan itu, maka untuk sementara tindak lanjut masalah Suara Draw di Desa Dosimar belum jalan.

“kita sudah sampaikan rancangan pemilihan ulang di Bagian hukum, tapi pertimbangan dari bagian hukum bahwa PSU ini tidak dibenarkan kecuali ada putusan pengadilan. Dengan demikian atas pertimbangan itu, untuk sementara kita tidak jalan”. Terangnya. 

Saat kami konsultasi dengan Kementrian desa, lanjutnya, ternyata bisa dilakukan PSU karena Suara Draw itu bukan masalah. Karena ini bukan masalah, kata Kadis, sehingga bisa dilakukan PSU dengan kewenangan diskresi Bupati.

Dijelaskan, pihaknya sudah mengambil langkah dengan ada dua opsi yang disampaikan oleh Kementrian yaitu kembali kepada kewenangan diskresi Bupati, dan kedua, adalah kesepakatan kedua calon yang bersangkutan. 

“Ada dua opsi yang mereka sampaikan, yaitu kembali kepada kewengan diskresi Bupati, dan hal ini sudah kami lakukan, dan Opsi yang kedua adalah kembali kepada kesepakatan kedua calon yang bersangkutan opsi mana yang dipakai. Apakah Pemungutan Suara Ulang, ataukah kesepakatan tertentu, dan itu sah sepanjang ada persetujuan dari kedua bela pihak”. Jelasnya. 

Dikatakan, dari dua opsi yang diajukan, salah satu calon yaitu mantan Kepala Desa atas nama Edy Gudam setuju dengan opsi mana saja, sementara untuk calon yang lain yaitu seorang Purnawirawan Polisi atas nama Yosua Gudam tidak setuju dengan dua opsi yang diajukan dan maunya dia harus dilantik. 

Dijelaskan Lakesjanan, bahwa perolehan Suara Draw pemenangnya bisa ditetapkan berdasarkan TPS dengan DPT terbanyak atau ditetapkan berdasarkan TPS dengan jumlah pemilih terbanyak yang menggunakan hak suara. Tetapi kata kadis, Desa Dosimar adalah Desa dengan jumlah pemilih sangat kecil dan hanya terdapat satu TPS yang sulit untuk menentukan pemenang berdasarkan persebaran pemilih. 

“Masalahnya kriteria untuk menentukan pemenang dengan ketentuan TPS dengan jumlah pemilih terbanyak itu tidak ada, karena TPS di Desa Dosimar itu hanya satu TPS dengan tempat tingggla Calon Kepala desa saling berdekatan Rumah”. Jelasnya. diketahui, jumlah ppemilih di Desa Dosimar sebanyak 96 pemilih dengan perolehan Suara draw untuk masing-masing Calon sebanyak 48 suara. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"