Jakarta, SNN.com - H. Hendi menyampaikan Kaaus Penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya belum jelas bagaimana akhirnya. Ada sebuah fakta yang menarik disimak di kasus ini, "tuturnya.
Orang baru mengaku punya ketika kehilangan segala-galanya," begitu kata orang bijak. Adalah mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (purn) Ito Sumardi yang punya cerita seperti ini. Bersama keluarganya pensiunan Jenderal Polisi Bintang Tiga itu mengaku telah kehilangan 190 M gara-gara berharap keuntungan berlimpah tanpa bersusah payah dari pengelola Indosurya. Pantas saja hari ini mantan petinggi Polri itu panik karena uang sebesar itu bukan jumlah receh. Itu belum lagi muncul aneka pertanyaan yang mengusik hari-hari pensiunnya. Sebaliknya bagi nasabah lain, masuknya nama mantan Kabareskrim Ito sebagai korban Indosurya memberi sedikit harapan uang mereka akan kembali. Setidaknya pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri tidak akan terabaikan begitu saja karena Ito Sumardi ikut juga melapor bersama mereka.
H.Hendi menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera memberantas peredaran PENJOL ILEGAL dan semua pihak harus bersama-sama membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal karena kerap meresahkan masyarakat.
Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat dan cara penagihan sangat kasar tidak beradab.
H.Hendi pakar hukum menjelaskan
Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun yang sering PENJOL lakukan kepada si peminjam dan menyebar data,nya sangat meresahkan
H.Hendi pakar Hukum menyampaikan sudah sangat jelas Sanksi Hukum UU PDP Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara semua kegiatan, pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau denda administratif.
H.Hendi menyampaikan UU ITE terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak SAH dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta yang telah haji Hendi sampaikan di atas tadi.
Permenkominfo Pasal 36 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis penghentian sementara kegiatan dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan website online (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar