Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 25 Februari 2023

Dinilai Ada Penipuan Dalam Penerapan Perda Tentang Tempat Pelelangan

Kepulauan Aru, SNN.com - Penagihan retribusi pelelangan ikan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, dinilai terjadi penipuan, karena tidak sesuai dengan penetapan Perda Nomor 16 tahun 2017, tentang Retribusi Tempat Pelelangan. 

Penilaian ini disampaikan oleh pengusaha perikanan, Sdr. Gredy Sukandar dikediamannya beberapa waktu lalu. Dia mengatakan bahwa mencintai daerah bukan berarti harus mencuri atau menagih apa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Apakah cinta daerah harus melalukan penagihan retribusi yang tidak sesuai dengan Perda? Katong semua punya rasa sayang terhadap orang yang katong cintai contoh orang tua yang sayang dan cinta kepada anak dan keluarga, tapi apa karena dengan katong pung rasa sayang ini, katong harus menipu orang lain, mencuri hak-hak orang lain untuk  penuhi katong punya rasa sayang terhadap katong pung keluarga?” Tanya Sukandar. 

Menurutnya pelelangan ikan yang terjadi di belakang Wamar merupakan pelelangan Siluman karena tidak pernah dilakukan pelelangan hasil tangkapan ikan tetapi penagihan retribusi terus dipungut oleh Dinas Perikanan. 

Sebagai pemilik kapal, lanjutnya, kalau dibicarakan secara hukum, hasil tangkapan sebuah kapal, itu menjadi hak sepenuhnya pemilik kapal, karena dia sudah membayar semua ijin kepada Negara sebelum melakukan penangkapan. 

Yang lucunya, kata Sukandar, sebagai pemilik kapal diharuskan membayar Retribusi Tempat Pelelangan ikan tanpa ada proses pelelangan. 

“Lucunya, pemilik kapal melelang hasil tangkapannya sendiri, kemudian membeli sendiri dan membayar retribusi sendiri. Retribusi yang harus dibayar adalah karena jasa fasilitas yang digunakan oleh pengusaha. Pengusaha sendiri tidak pernah menggunakan jasa dan fasilitas dari pemerintah tetapi diharuskan membayar retribusi. Mari katong berpikir sehat, jangan katong pung jabatan dipakai untuk menipu orang. Beta bicara terang-terangan karena ini penipuan”. Sebutnya. 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan BAB VI pasal 9 ayat 3 menyebutkan bahwa, tarif retribusi tempat pelelangan ditetapkan sebesar 5% (lima persen), yang terdiri dari; (a) 3% (tiga persen) dipungut dari penjual/pedagang Papalele. (b) 2% (dua persen) dipungut dari pembeli/pedagang Papalele. Penerapan Perda untuk penagihan retribusi oleh Dinas Perikanan dinilai pungli karena jasa tempat pelelangan ikan tidak pernah dimanfaatkan. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"