SALATIGA, SNN.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Asikin menangkap 2 pengedar narkoba jenis metamfetamina (sabu).
Pada konferensi pers di Polres Salatiga, Rabu (22/2/2023) sore disebutkan penangkapan itu pada akhir Januari 2023 lalu di Ringinawe Kelurahan Ledok, Salatiga.
Kedua pengedar yang tertangkap adalah masing-masing bernama Rio Rizky Siswicaksono (25) warga Canden Kutowinangun Lor Tingkir Salatiga dan Septian Dwi Nugroho (29) warga asal Umbulsari Polanharjo Kabupaten Klaten.
Pada Sabtu tanggal 21 Januari 2023, Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat di Ringinawe Rt 014 Rw 001 Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Salatiga sering ada transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim mencurigai sebuah rumah kontrakan di Ringinawe dan digeledah.
Polisi mengamankan dua orang yang dicurigai di dalam rumah kontrakan tersebut.
Setelah diinterogasi terhadap kedua orang tersebut mengakui ada narkoba dan barang bukti 19 paket sabu.
'Kedua pengedar ini ditangkap bersama barang buktinya termasuk alat komunikasi. Kami mengembangkan penyelidikan dan penyidikan jika ada bandar yang lebih besar, " kata Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JonPasal 132 Ayat (1} UU RI No 35 Tahun 2006.
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat didalam menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Metamfetamina (sabu), dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 milar sampai Rp 10 miliar.
Reporter : H. R. Alex
Tidak ada komentar:
Posting Komentar