Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 22 Februari 2023

POLRES WONOGIRI TANGKAP PELAKU CURAT TKP PURWANTORO

JATENG, SNN.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Minggu (19/2/2023) di Pekalongan.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi mengatakan pelaku, F (22), mencuri sepeda motor, uang tunai senilai Rp9 juta, dan smartphone milik bosnya di rumah kontrakan di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka merupakan karyawan korban, S (30), yang dipekerjakan sebagai pembuat tempe di Purwantoro. Tersangka bekerja di tempat korban lebih kurang satu pekan sebelum aksi pencurian tersebut. Korban mengenal tersangka yang berdomisili di Pekalongan melalui Facebook.

“Kami mendapatkan laporan dari korban pada Minggu pukul 03.30 WIB,” kata AKBP Indra

Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku di Pekalongan pada Senin (20/2/2023) pukul 02.00 WIB di Pekalongan. Pada saat itu pelaku dalam perjalan pulang ke rumah di Kecamatan Wiradesa, Pekalongan.

Dia menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika korban tidur sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu. Pada saat yang sama, tersangka masih bekerja membuat tempe di rumah kontrakan. Kemudian korban terbangun pada pukul 02.00 WIB, Minggu. Korban mendapati sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya raib.

“Ternyata karyawannya juga sudah tidak ada. Dia mencurigai yang membawa sepeda motornya adalah karyawannya,” ujar dia.

Korban kemudian mengecek lemari tempat penyimpanan uang senilai Rp9 juta. Uang tersebut juga telah hilang. Selain itu, satu unit smartphone miliknya juga turut raib.

Korban yang merasa kehilangan melaporkan kejadian tersebut pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIB ke Polsek Purwantoro.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri. Dia mengakui perbuatannya,” kata AKBP Indra.

Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (snn.com-H.R.Alex/Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"