Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 28 Februari 2023

Polres Kubar Hebat. Cukup 19 Hari, Pelaku Pencurian Emas Milik H. Nawawi Berhasil Ditangkap

Kutai Barat, SNN.com – Hanya butuh waktu 19 hari, pelaku pencurian Emas di toko Mujur Abadi milik H Nawawi di pasar Maleo Baru Barong Tongkok tepat di depan Polres Kubar berhasil ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar).

Pelaku pencurian Emas bernilai Rp. 300 Juta dilakukan oleh perempuan berinisial MDS (44) asal Sulawesi Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 7 Februari sekitar pukul 15.45 Wita. Awalnya pelaku MDS melakukan pengintaian terlebih dahulu di Toko Emas Mujur Abadi, sebelum MDS melakukan aksinya, dengan mengenakan pakaian Jaket, bertopi menggunakan masker dan berjilbab sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitaran. Pelaku, setelah melihat pemilik toko lengah dan saat itu penjaganya memang sendiri kemudian saat penjaganya masuk ke dalam kamar bermaksud untuk membersihkan dapur di situlah si pelaku menggunakan kesempatan jahatnya untuk mengambil Emas yang ada di meja etalase.

Saat kejadian, Pemilik toko sempat melihat pelaku dan berusaha untuk berteriak dan mengejar namun karena pelaku dengan sigap melarikan diri setelah berhasil memboyong sejumlah perhiasan Emas, kemudian berlari masuk dalam pasar dan pelaku menghilang di tengah dikeramaian orang, atas kejadian itu pemilik toko langsung melaporkan ke Polres Kutai Barat.

Beberapa keterangan yang sudah didapatkan pihak Polisi termasuk alat bukti yang menjadikan dasar untuk melakukan pengejaran.
“Mengejar pelaku sebagaimana rekan-rekan media selalu bertanya sudah sampai di mana prosesnya selalu kami sampaikan bahwa sementara dalam pengajaran oleh tim Tiger Polres Kutai Barat, kami sudah membagi tim ada yang di Makassar bekerjasama dengan Polda Sulsel, ada yang di Balikpapan bekerjasama dengan Polda Kaltim dan juga yang ada stanby di Polres Kutai Barat.

“Alhamdulillah dalam waktu 19 hari pelaku berhasil kami tangkap diawali penyelidikan yang cukup panjang ya karena memang perkara ini sangat sulit dengan bukti-bukti yang ada di TKP, bahwa pelaku ini merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di wilayah Kutai Barat, pelaku ini juga bukan berarti tidak bekerja, tetapi masih bekerja di perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit, berdasarkan keterangan-keterangan saksi di TKP dan hasil olah TKP, dan berdasarkan potongan-potongan CCTV yang kami dapatkan sehingga dalam pengungkapan ini kami bekerja sama dengan Reskrim Polda Kaltim dan juga Polda Sulawesi Selatan sehingga pelaku baru berhasil kami tangkap, “tegas Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi, didampingi Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma, saat konferensi pers di Kantor Polres, Senin (27/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi mengakui bahwa mendapat perintah langsung dari komandan. “Jajaran diperintahkan Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman untuk memaksimalkan penyelidikan ini sampai tuntas untuk menemukan pelaku dan barang bukti (BB). Adapun barang bukti yang sudah kita amankan yakni ada Baju, 2 Handphone milik pelaku laki-laki dan pelaku perempuan, kemudian ada Emas, 1 unit motor. 1 unit motor itu dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan yang dilakukan oleh pelaku, pelaku ini menjual emas tersebut di wilayah Samarinda. Dia menjual Emas dari hasil curiannya dan kemudian dia belikan lagi Emas dan juga motor, “kata Asriadi. 
Pelaku MDS tak bekerja sendiri dalam melakukan aksi pencurian Emas di Toko Mujur Abadi milik H Nawawi, tetapi dia juga dibantu oleh suaminya berinisial KD pria kelahiran 1998 asal NTT. “Untuk pelaku laki-laki inisial KD ini merupakan suaminya, dia hanya menerima hasil dan menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan oleh MDS (Istrinya). Pelaku berhasil ditangkap di satu penginapan di wilayah kecamatan jempang Kutai Barat. Adapun motif yang kami dapatkan sementara ini bahwa perbuatan yang bersangkutan akibat terlilit hutang. Pasal yang kami kenakan kepada inisial MDS itu pasal 362 tentang Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. (Red). Sedangkan untuk suami MDS yaitu KD dikenakan pasal 480, ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan (Red).

Di tempat yang sama. Waka Polres Kutai Barat Kompol I Gede Dharma juga berpesan kepada awak media. “Saya berharap rekan-rekan media bisa menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat, karena terjadinya kejahatan itu merupakan akumulasi daripada niat dan kesempatan, itu adalah teori-teori lama yang bisa kita hilangkan. Saya terhadap lewat rekan-rekan media nanti untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat kita di Kutai Barat ini minimal menghilangkan adanya kesempatan pelaku kejahatan dengan cara selalu waspada terhadap adanya peluang-peluang yang memungkinkan adanya tindak pidana, mengunci rumah dan selalu curiga kepada pendatang baru di tempat kita, wajib lapor harusnya tetap dihidupkan kembali karena itu merupakan cara yang efektif untuk mencegah tindak kejahatan. Kemudian hal-hal yang terkait dengan masalah lingkungan sekitar seperti Poskamling juga, “ Pungkas Waka Polres Kompol I Gede Dharma.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"