Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 10 Juni 2023

Diduga Pengelolah SPBUN Hj Razid Enggan Gunakan Dispenser Gas Demi Meraup Untung

Kepulauan Aru, SNN.com - Dalam rangka mendorong program Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyediakan dispenser gas.

Satu SPBU itu wajib pasang satu nozzle, tinggal wilayahnya masing-masing. Kesiapannya itu ada 12 bulan, 15 bulan, ada yang 18 bulan ada yang 24 bulan dan sebagainya. 

Ia bahkan menegaskan, bagi SPBU yang tidak memasang nozzle gas, maka Pemerintah meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk mencabut izin pengoperasian SPBU tersebut.
Sanksi untuk para agen SPBU  kita minta Pertamina untuk mencabut keagenannya. Demikian penegasan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Rapat Kerja Anggota DEN dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

Ironisnya, pasca diberlakukannya aturan penggunaan dispenser terhadap setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) langsung ditindaklanjuti para pemilik usaha tersebut.
Aturan yang sama juga kini berlaku bagi pelaku usaha SPBU Nelayan (SPBUN).

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pengelolah SPBUN milik Almarhum Hj Razid yang terletak di kota Dobo, tepatnya Dok Pantai, Jl. Mayor Abdullah, Kelurahan Galaidubu, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

SPBUN milik Haji Razid ini kabarnya diduga enggan menggunakan dispenser demi meraup keuntungan dari pengisian BBM dengan sistem manual. 

Terbukti, sebagaimana pantauan media ini hingga Jumat (9/6/2023) sore, SPBUN tersebut masih tetap melakukan pengisian BBM dengan sistem manual meski telah diperingatkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.

Klaim mereka soal lokasi untuk membangun kedudukan alat dispenser harus diperhitungkan dengan baik karena berada di tepian laut sehingga ditakutkan terjadi konsleting listrik pada kabel dispenser .

"Ya, kita sebetulnya punya niat  untuk bangun kedudukan alat dispenser pendistribusian BBM di tempat ini. Tetapi kita juga masih memperhitungkan dengan baik karena, lokasi ini berada tepat ditepian laut sehingga dikuatirkan akan terjadi konsleting listrik pada kabel dispenser," ungkap salah satu pengelolah SPBUN di Dok yang kesehariannya disapa Abang Mat.Jumat kemarin.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat Beat Adjas yang di konfirmasi awak media di Dobo mengaku, pihaknya sudah menyurati pihak pengelolah SPBUN milik Almahrum Haji Razid tersebut, namun sampati saat ini tidak pernah digubris.

“Ya, sejak bulan Januari 2023 kita sudah menyurati mereka  dan batas waktu untuk menangapi atau balasan surat tersebut di bulan April dan Mei, namun sampai saat ini tidak pernah digubris oleh pemilik SPBUN yang ada di Dok itu. 

"Jadi pada intinya kebijakan untuk memperingatkan pihak SPBUN di Dok sudah kita lakukan dengan mengacu pada aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan itu sudah sangat jelas. Jadi kewajiban mereka harus menyediakan dispenser. Jika tidak maka, izinnya bisa dicabut Pertamina,” ucap Adjas.

Pewarta : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"