Kutai Barat, SNN.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur kembali berhasil menangkap seorang wanita yakni LF (20).
Pelaku yang masih berusia muda belia ini ditangkap Polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa/Kampung Rejo Basuki RT. 02 Kecamatan Barong Tongkok Kubar.
Pelaku ditangkap. Awalnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Barat mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang berupa Narkotika.
Hal itu disampaikan Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, S.H.
"Pelaku penyalahgunaan Narkotika itu diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Kubar, Rabu (31/05/2023 sekitar pukul 12.00 WITA," kata Wawan kepada awak media.
Kemudian tim Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan control delivery (Teknik controlled delivery dimuat dalam Pasal 75 UU Narkotika. Dalam UU Narkotika, teknik ini diatur untuk membongkar jaringan narkotika, sehingga ditujukan untuk peredaran gelap, bukan semata-mata pada pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi. – Red).
Dan saat berada di pinggir jalan kampung Rejo Basuki datang seseorang yang selanjutnya diketahui bernama LF.
Tim Sat Resnarkoba melihat pelaku mengambil barang yang terbungkus plastik kresek warna hitam dan saat akan meninggalkan pinggir jalan.
“Kemudian LF dilakukan penangkapan, dan saat dipertanyakan apa yang LF ambil?, dan LF mengakui bahwa mengambil paketan berupa narkotika jenis sabu-sabu,” sambungnya
Dihadapan pelaku LF, kantong kresek warna hitam yang sebelumnya di pegang dengan menggunakan tangan kanan dibuka dan di dalamnya terdapat 1 buah kotak bekas bungkus lampu bertuliskan RTD RAYTON warna hijau.
Dan setelah dibuka, di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip besar warna bening. Dan ternyata di dalamnya terdapat 10 poket narkotika yang di duga jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 7 gram.
“Pelaku LF mengakui bahwa 10 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening adalah milik LF yang didapat dengan cara membeli dari (A) di Samarinda,” pungkas Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, S.H.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Johansyah.
Editor : Wafa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar