Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 12 Juli 2023

Ade Mulyana Dipecat. PP IWO: Mengaku Dirinya Sebagai Plt Ketum IWO Tanpa Dasar Hukum

Ade Mulyana
Jakarta SNN.com – Akhirnya PP IWO mencabut hak keanggotaan Ade Mulyana. Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online yang dinakhodai Ketua Umum (Ketum) Jodhi Yudono bersama Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dwi Christianto mengambil sikap tegas terhadap Ade Mulyana.

Sikap tegas Ketum dan Sekjend tersebut dituangkan dalam surat keputusan Nomor: 015/SKep/PP-IWO/VII/2023 berbunyi hal Pencabutan Keanggotaan IWO yang ditujukan kepada saudara Ade Mulyana.

Berbekal hasil rapat pleno Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) yang
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023, serta dengan kewenangan yang
diberikan para perserta Mubes IWO II Tangerang itulah para peserta rapat pleno berani membuat keputusan.

Apa saja siiih dasar hukum PP IWO berani mengambil sikap tegas? Yuuk kita intip bunyinya seperti ini!

Sesuai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Hasil Mubes PP IWO II 2022, dengan nomor: 009/Skep/PP-IWO/XII/2022, serta kewenangan yang diberikan para pendiri IWO.

Dengan ini kami memutuskan sebagai berikut:
“Memecat status keanggotan Saudara Ade Mulyana dari IWO, berdasarkan
pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran organisasi.
 
a. Penggunaan artribut organisasi, yaitu kop surat PP IWO dan stempel organisasi.
b. Mengganti alamat sekretariat PP IWO.
c. Menerbitkan surat-surat keputusan atas      nama PP IWO tanpa kewenangan yang dimandatkan oleh organisasi, sebagaimana diatur dalam AD/ART dan PO IWO.
d.   Mengaku dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum IWO tanpa dasar hukum.

Yang mana hal-hal tersebut berdampak pada kerugian organisasi secara permanen, sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 10 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga IWO dan melanggar kewajiban sebagai anggota IWO sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar IWO.

BAB IV Pasal 3 ayat (2) tentang Kewajiban anggota IWO dan BAB II Pasal 4 ayat (5) Peraturan Organisasi IWO, No.001/PO/PP-IWO/III/2019 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi serta Pembelaan Diri Pengurus,” dikutif surat PP IWO setelah mendapat izin sekjend PP IWO Rabu (12/07/2023). 

Surat keputusan atas pemecatan Saudara Ade Mulyana dari keanggotaan IWO, diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2023 oleh PP IWO, sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"