Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 17 Juli 2023

PT Murni Jaya Santoso Sumbersuko Lumajang Menolak di Klarifikasi oleh Wartawan

Lumajang, SNN.com - PT. Murni Jaya Santoso yang berada di jl.raya Sumbersuko kabupaten Lumajang menolak di klarifikasi oleh wartawan dan lsm di terkait dengan pesangon karyawanya yang beberapa waktu lalu memundurkan diri karena sakit, Senin (17/7/2023).

Direktur PT tersebut menyampaikan tidak sepantasnya karyawan yang sudah memundurkan diri memberikan kuasa terhadap lembaga GMPK.

Kedatangan LSM GMPK probolinggo raya  dan media di PT Murni Jaya Santoso sempat ricuh dan pihak PT tersebut mengusir dan menolak untuk di klarifikasi, dari penolakan tersebut maka lembaga LSM GMPK Probolinggo raya akan segera melayangkan surat laporan kepada kepada KEMENAKER RI.

SHOLEHUDDIN SH selaku ketua GMPK Probolinggo raya akan segera melaporkan PT tersebut ke MENAKER RI karna di duga melagar pasal 162 ayat 1 UUyang sudah sepantasnya sebuah  perusahaan memberikan hak upah ataw pesangon kepada buruh yang memundurkan diri ataw di PHK, yang sudah tercantum di pasal 156 ayat 4 UU

Dan sebuah perusahaan masih tetap tidak memberikan hak karyawan maka direktur PT tersebut akan di pidana selama kurang lebih 8 thn dan denda 1M yang mana sudah tercantum dalam UU no 24 tahun 2011

Ditempat terpisah beberapa wartawan menemui ED karyawan yang berhenti karena sakit, mengaku bahwa selama bekerja di perusahaan tersebut yang dulu UD dan sekarang sudah berubah menjadi sebuah PT MURNI JAYA SANTOSO dalam waktu kurun tiga 3 tahun ini dan selama ED bekerja selama 17 tahun tidak pernah mendapatkan kesejahteraan buruh dari perusahaan tersebut bukan ED saja yang mengalaminya karyawan lainnya juga begitu/sama,dan ED berharap serta karyawan lainnya agar di kemudian hari PT tersebut bisa memberikan hak kesejahteraan karyawan, " pungkasnya. (Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"