Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 01 Maret 2024

Penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim Panggil Pelaku Tambang Ilegal Di Kutai Barat. Abet Nego Datangi Kepala Adat Besar Serahkan Piring Putih

Abet Nego, Petinggi kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai Barat
Kutai Barat SNN.com - Petinggi/Kepala desa kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai Barat (Kubar) Abet Nego datangi kepala Adat Besar Kabupaten Manar Dimansyah.

Kedatangan Abet kali ini untuk mengantar piring putih dan uang tunai sebesar Rp.1,2 juta sebagai tanda/syarat bahwa pihaknya telah melapor secara adat.

Abet membawa persoalan ini ke lembaga adat Besar kabupaten Kutai Barat lantaran pihak manajemen PT Aneka Raksa International (ARI) melaporkan orang tuanya ke Kepolisian Daerah provinsi Kalimantan Timur (Polda) Kaltim yang sudah meninggal dunia (Almarhum) sejak tahun 2022 silam.

Adapun pihak yang melaporkan almarhum orang tua Abet ke Polda Kaltim tersebut yakni Syamsuddin selaku perwakilan manajemen PT ARI sesuai surat panggilan Polda Kaltim Nomor:B/504/II/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.

Adapun Abet dipanggil pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim masih tahap penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan/atau Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Abet dipanggil untuk kepentingan penyelidikan agar datang ke Kantor Ditreskrimum Polda Kaltim, guna dilakukan klarifikasi.

"Pertama-tama kami atas nama keluarga menyampaikan kepada teman-teman Polda yang sudah menyampaikan panggilan itu ke kami keluarga, " jelas Abet kepada media SNN.com Jumat (1/3/2024) siang.

Abet menambahkan, panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim itu berjumlah 9 orang untuk menghadap. Namun sayangnya dari ke 9 orang tersebut ada 1 orang yang ikut terpanggil yang orangnya sudah meninggal dunia (Almarhum) sejak tahun 2022 silam.

"Dari ke 9 orang itu ternyata ada 1 orang yang di panggil ini kan sudah meninggal atas nama Amarsyah (Almarhum) beliau meninggal sejak 12 Maret 2022, sementara almarhum dilaporkan pada 21 Februari 2024 berarti kurang-lebih 2 tahun berjalan kan aneh, " kata Abet dengan raut wajah sedikit kecewa terhadap pemanggilan itu.
Pasalnya menurut Abet, pihaknya menganggap pemanggilan itu sebuah pelecehan terhadap keluarga mereka karena memanggil orang yang sudah lama meninggal dunia, apa lagi itu orang tua mereka sendiri.

"Menurut kami ini sebuah pelecehan terhadap keluarga kami orang Dayak, karena yang kami tahu kami ini hidup, lahir dan mati pun punya adat oleh sebab itu kami atas nama keluarga sangat keberatan atas undangan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim dan laporan yang sudah disampaikan pihak PT ARI, " tutur Abet.

Atas kekecewaan dan merasa adat Dayak telah dilecehkan, untuk itu Abet bersama keluarga keberatan dan akan melakukan upaya hukum.
"Kami akan lakukan upaya hukum dan langkah awal kami melaporkan ke lembaga adat Besar kabupaten supaya lembaga adat besar memanggil pihak manajemen PT ARI yang melaporkan kami yang ada supaya dijelaskan bagaimana tatacara adat pemanggilan orang yang sudah meninggal, " sebut Abet.

Abet pun sangat berharap kepada lembaga adat besar kabupaten dibawah pimpinan Manar Dimansyah, karena menurut Abet lembaga adat besar sangat paham dan memahami adat istiadat orang Dayak.

Namun sebelumnya, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim, juga telah memanggil saudara Marsel dan kawan-kawan selaku petani tambang batubara ilegal atau Koridor di lokasi kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai Barat yang di klaim pihak PT ARI.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"