Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 26 Maret 2024

Mustofa Digugat Duralim Kades Jabung Candi Karena Bantu Warganya yang Bersengketa

Probolinggo, SNN.com - Sengketa tanah keluarga Nima/Sanewi cs. (ahli waris almarhum Miarto) dan keluarga Asmad (keturunan waris dari Nurmoyan),  melebar kepada gugatan  yang dilayangkan oleh Duralim Kepala Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton, lokasi dimana sengketa tersebut berlangsung.

Duralim (penggugat) melalui kuasa hukumnya Husnan Taufik SH melayangkan gugatan kepada Mustofa. Yulia Karlina, S.M. selaku jurus sita pengganti pengadilan Negeri Kraksaan melayangkan surat kepada Mustofa alias Habib Mus alias Bib Mus (tergugat) yang beralamatkan di perum Asba dusun Krajan RT 001/RW 001, Desa Asembakor Kecamatan Kraksaan, untuk menghadiri sidang pertama dengan Relaas Panggilan Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Krs. (Senin, 25/03/2024).

Isi surat gugatannya tersebut, penggugat mempermasalahkan kehadiran atau campur tangan tergugat yang membantu keluarga Nima/Sanewi cs, karena pada tanggal 23 Juli 2023, penggugat memediasi warganya yang bersengketa tersebut dan merasa telah hampir menemukan penyelesaian, akan tetapi mediasi yang dilakukan di kantor kecamatan Paiton tersebut, menurut  penggugat menjadi tidak selesai karena keluarga Nima/Sanewi cs menggunakan jasa tergugat.

Penggugat juga mempermasalahkan jika tergugat dianggap mengaku sebagai advokat dan menerima kuasa hukum dari keluarga Nima/Sanewi cs. Penggugat juga mempermasalahkan tergugat karena menerima kuasa hukum dari Nima/Sanewi cs., sebagai anggota LSM yang meminta audensi di DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam gugatannya, penggugat melampirkan pasal jika tergugat adalah anggota Ormas,, tindakannya tersebut dianggap melanggar pasal 59 ayat 2 huruf e yang menyebutkan "Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

Husnan Taufik SH menyatakan perbuatan tersebut melawan hukum.

"Diduga tergugat ini bertindak seolah-olah advokat, padahal bukan itu yang diajukan dari prinsipal, jadi gugatan ini untuk memastikan tergugat sebagai advokat, LSM atau apa", jelasnya singkat.

Saddam Husin SH. selaku kuasa hukum menyatakan keheranannya terhadap gugatan yang dilayangkan kepada tergugat karena melakukan pendampingan terhadap Nima/Sanewi cs melawan Asmad/Nurmoyan yang kasusnya masih berjalan hingga saat ini.

"Kami sempat mempertanyakan letak permasalahannya dimana, tadi juga sempat dari pihak mediator menyatakan kepada kami bahwa letak permasalahannya adalah klien kami (tergugat) katanya mengaku-ngaku sebagai pengacara, dan melakukan tindakan yang merugikan kepada penggugat", jelasnya.

" Nanti akan kami pelajari kembali yang dimaksud perbuatan-perbuatan merugikan itu yang mana dan apakah benar klien kami telah melakukan pengakuan sebagai seorang pengacara", tambahnya lagi.

Salah seorang keluarga Nima/Sanewi cs yang datang bersama keluarga besarnya menyampaikan banyak terbantu dan sangat berterimakasih atas bantuan pendampingan yang diberikan oleh tergugat (bib Mus). Bahkan maksud kedatangan keluarga besarnya di PN Kraksaan adalah untuk memberikan dukungan moril kepada tergugat.

Di sisi lain, tergugat (bib Mus) turut berkomentar atas pelayangan gugatan kepadanya.

"Itu haknya penggugat, jika menuduh saya dianggap mengaku-aku sebagai pengacara atau advokat, kita buktikan saja apakah saya pernah mengaku seperti itu", tegasnya.

"Kalau lembaga bantuan hukum saya punya, saya buktikan nanti kalau memang hakim melanjutkan proses persidangan ini, akan saya buktikan nanti dalam sidang sidang pembuktian", jelasnya.

"Melihat yang disampaikan, penggugat tidak menjelaskan secara terperinci, jadi tuduhannya yang disampaikan adalah hanya asumsi-asumsi, asumsi yang bernuansa iri dan dengki kepada saya, ini serangan pribadi kepada saya, itu yang saya rasakan",ucapnya.(FBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"