Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 19 Maret 2024

Dugaan Kecurangan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru, Tersistimatis

Kepulauan Aru, SNN.com - Terkait dengan dugaan Kecurangan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru, terdapat 10 TPS yang di rekomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 10 TPS tersebut adalah, TPS 01 Kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pulau-pulau Aru, TPS 21 Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru, TPS 01, 02, 03 Desa Feruni Kecamatan Aru Selatan, TPS 01 Desa Gomar Meti Kecamatan Aru Selatan Timur, TPS 01, 02 Desa Algadang Kecamatan Aru Tengah, TPS 01, 02 Desa Samang Kecamatan Pulau-pulau Aru. 

Menindak lanjuti Rekomendasi PSU tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang di ambil alih oleh KPU Provinsi Maluku, memutuskan untuk tidak melakukan PSU pada 10 TPS dimaksud. Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor : 18 Tahun 2024 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, ternyata KPU memutuskan untuk tidak dapat di laksanakan Pemungutan Suara Ulang. Terhadap Keputusan KPU tersebut, Bawaslu hanya memilih diam. 

Menanggapi sikap diam Bawaslu Aru, salah satu caleg dari partai Garud, Yunus Mangar S.Pd menilai Bawaslu Aru, seperti sapi ompong yang tidak punya taring melawan KPU, bahkan dia menduga kondidi kecurangan ini sudah tersistimatis sehingga rekomendasi Bawaslu yang diabaikan KPU, dianggap biasa-biasa saja. 

Bahkan, kata mangar, laporan yang masuk ke Bawaslu, tidak ada satu pun digubris dan ditindak lanjuti oleh Bawaslu sampai sekarang.

“Bagi saya, Bawaslu Aru seperti sapi ompong yang tidak punya taring untuk bisa melawan KPU, bahkan kuat dugaan kondisi ini sudah tersistematis sehingga rekomendasi Bawaslu yang diabaikan KPU, namun Bawaslu Aru anggap biasa-biasa saja. Bahkan, info yang saya dapat sampai hari ini belum ada satu laporan pun yang disampaikan ke Bawaslu, dapat digubris dan ditindak lanjuti. Pada hal ada banyak laporan dugaan pelanggaran yang paling tidak Bawaslu bisa menuju sidang kode etik sehingga oknom penyelenggara yang diduga nakal, bisa dikenakan sanksi untuk tidak lagi menjadi penyelenggara di pemilu berikutnya, sehingga Pemilu mendatang bisa bersih dari praktek kotor yang jadi tontonan hari ini”. Tegasnya. 

Menurut Mangar, tanggapannya terhadap kecurangan Pemilu di Aru, bukan soal untuk merubah hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru, tetapi ini soal proses pemilu yang bobrok yang mesti mendapat tanggapan public. 

Dikatakan, rakyat harus bicara menyikapi kondisi ini, sehingga tidak selamanya kita hidup dalam kecurangan dengan penyelenggara yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas. “Rakyat harus bisa bicara menyikapi kondisi ini, sebab kalau tidak maka selamanya kita hidup dengan penyelenggara yang tidak berintegritas dan berkualitas dan akhirnya membuahkan hasil yang tidak produktif”. Tandasnya.

Beberapa TPS yang dinilai pelanggarannya sangat menonjol seperti TPS 01, 02 di Desa Algadang kecamatan Aru Tengah Benjina. Dilaporkan oleh Panwaslu kecamatan atas nama Derek Onaola, SE bahwa terdapat 158 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya padahal mereka benar-benar telah memenuhi syarat berdasarkan penyusunan daftar pemilih. Bahwa pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 01 berjumlah 25 pemilih dan di TPS 02 berjumlah 133 pemili. Dengan demikian total pemilih yang tidak menggunakan hak pilinya berjumlah 158 pemilih padahal mereka benar-benar telah memenuhi syarat berdasarkan penyusunan daftar pemilih”. Sebutnya dalam laporan. 

Sementara untuk TPS 01, 02, 03 di Desa Feruni Kecamatan Aru Selatan, terdapat Surat Suara sisa yang tidak terpakai di coblos oleh KPPS. Rincian surat Suara Sisa yang tidak terpakai yang diajukan dalam keberatan saksi adalah, TPS 01 =  64 Suarat Suara sisa, TPS 02= 47 Surat Suara sisa dan TPS 03= 36 Surat Suara sisa. Total =147 Surst Suara sisa yag dicoblos oleh KPPS. 

Sumber pada grup Aru Islands dengan nama FB Lucky Kawy, menegaskan bahwa 3 TPS Feruni Kecamatan Aru Selatan yang bermasalah, itu murni pelangaran pidana, bukan hoaxs tapi fakta. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"