Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 26 Maret 2024

Di duga Tabrak Aturan, Perangkat Desa Merangkap jabatan di wilayah Kecamatan Sugio, Ketua Lembaga Investigasi Negara Lamongan akan Melaporkan ke Kejaksaan

Lamongan, SNN.com - Di duga tabrak aturan, banyak perangkat desa yang merangkap jabatan di wilayah Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan yang diterbitkan pemberitaan media online Sorotnuswantoronews.com beberapa hari yang lalu dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak kecamatan.

Desa Kedungbanjar salah satu desa diantara beberapa desa se kecamatan Sugio yang masih ada perangkat desa juga menjabat sebagai operator desa dan sopir mobil sehat.

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Lamongan Kastum Hardianto angkat bicara terhadap banyak perangkat desa yang merangkap sebagai operator desa maupun sopir mobil desa sehat yang anggaran biayanya dianggarkan dari Dana Desa.

" sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah di jelaskan secara tegas bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara baik itu APBN maupun APBD, "ujarnya.

Kastum menambahkan, Camat Sugio seakan tutup mata terhadap double job yang ada di wilayahnya.

Lanjut Kastum, Kami Lembaga Investigasi Negara sebagai kontrol masyarakat akan melaporkan masalah dugaan manipulasi data SK Operator Desa ke Kejaksaan Negeri maupun ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Biar kasus ini di usut sampai tuntas dan tidak ada lagi double job perangkat desa, "pungkasnya. (Isnandar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"