Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 18 Maret 2024

Diduga, Banyak Perangkat Desa di kecamatan Sugio yang Double Jabatan Sebagai Operator Desa dan Sopir Mobil Sehat

Lamongan, SNN.com - Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa TA. 2024 yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Banyaknya perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai operator desa bahkab sopir mobil sehat di wilayah kecamatan Sugio harus di kaji ulang oleh dinas terkait, Senin (18 /3/2024).

Diduga tidak ada penegasan aturan sehingga kepala desa bingung dalam menentukan arah kebijakan tersebut. Sebagai contoh salah satu kecamatan di kabupaten lamongan yaitu Kecamatan Sugio masih banyak perangkat desa yang juga memanfaatkan kesempatan menjabat sebagai perangkat desa dan operator desa bahkan sopir mobil sehat.

Sehingga dana desa terkesan hanya dimanfaatkan oleh oknum perangkat Desa dan tanpa berfikir resiko kepala desa juga menyetujui kebijakan tersebut.

Adanya Operator desa diambilkan dari perangkat desa seolah olah menganggap bahwa didesa tersebut tidak ada lagi orang yang bisa mengoperasikan komputer padahal diera saat ini sudah sangat banyak lulusan Sarjana yang belum memiliki lapangan pekerjaan harusnya kepala desa lebih bijak dalam merangkul masyarakat guna meningkatkan ekonomi masyarakat melalui progam dana desa ini.

Sebagai peringatan agar pihak-pihak terkait segera memberikan ketegasan aturan agar tidak terjadi DOBLE JOB pada satu sumber anggaran yang sama yaitu DANA DESA.

Sesuai yang ditemukan oleh tim redaksi bahwa Satu orang perangkat desa dapat berposisi Sebagai:
1. Sekretaris Desa/Perangkat Desa.
2.Koordinator Pelaksana kegiatan Dana Desa.
3. Sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan.
4. Sebagai Operator Desa.
5. Sebagai Sopir Mobil Sehat.

Hal seperti ini sudah banyak terjadi. Diharapkan kepada Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa, Camat agar melakukan pengkajian ulang Supaya aturan dapat diterapkan di Desa secara tepat. (Bersambung)

Reporter : Galeh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"