Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 07 Maret 2024

Petinggi Kampung Tondoh Terkesan Arogan Dan Diktator. Rendi Saputra Berhentikan Pengurus Lembaga Desa Secara Sepihak Tanpa Musyawarah

Kutai Barat, SNN.com - Kepala desa / petinggi kampung Tondoh kecamatan Mook Manaar Bulatn kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur terkesan arogan dan diktator. Pasalnya, dia telah memberhentikan para pengurus lembaga pemerintah desa Tondoh kecamatan Mook Manar Bulatn.

Akibatnya, belasan pengurus kampung kompak mengadukan Kepala Desa Tondoh Rendi Saputra ke lembaga Permusyawaratan kampung (BPK) setempat. Mereka melayangkan protes karena diberhentikan sepihak oleh kepala desa Tondoh sejak pergantian petinggi baru.

Berikut daftar pengurus kampung yang diberhentikan secara sepihak oleh Petinggi Tondoh antara lain: Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) serta pengurus Posyandu. Tak terkecuali, sekretaris desa (Sekdes) dan beberapa aparatur desa lainnya pun ikut dalam target Kepala Desa/petinggi.

Mereka menyebut, Petinggi kampung Tondoh secara sepihak memberhentikan mereka dari jajaran pengurus karena diduga tidak mendukungnya saat pencalonan kepala desa tahun 2023 lalu.

”Yang diangkat petinggi itu semua kubunya mereka, para pendukung yang menang Pilkades. Nah kami yang pengurus LPM, Posbindu dan posyandu tidak pernah dipanggil, tidak pernah ada musyawarah tetapi langsung diganti sepihak oleh petinggi Rendi Saputra, “ kata Andy Nul Ermiyati kepada awak media, Selasa (5/3/2024) siang usai mediasi di kantor petinggi kampung Tondoh.

Hal senada juga disampaikan wakil ketua LPM kampung Tondoh Leni Mustamu menyebut, orang-orang yang diganti oleh petinggi/kades semua keluarga dekatnya. Dan bahkan istrinya sendiri Petinggi juga diangkatnya jadi bendahara Posyandu.

”Yang diangkatnya itu keluarga petinggi semua dan itulah keegoisan dia itu, karena dia bilang itu kewenangan petinggi/kades untuk mengangkat atau mengganti, “ kata Leni.

Padahal pengangkatan mereka-mereka yang diberhentikan secara sepihak oleh petinggi kampung Tondoh itu dipilih masyarakat secara langsung, akan tetapi oleh Rendi Saputra (Kades) dengan kekuasaannya itu main tunjuk saja tanpa ada musyawarah.

Lebih lanjut kata Leni, sikap Petinggi kampung Tondoh yang sewenang-wenang itu hanya akan menciptakan bibit-bibit perpecahan di kampung. Diketahui, kampung Tondoh kecamatan Mook Manaar Bulatn memiliki penduduk sebanyak 670 jiwa.
Andy Nul Ermiyati
Selain Andy Nul Ermiyati, sekretaris pecatan Petinggi Rendi,  ada juga Ketua Kader Posyandu Suka Maju kampung Tondoh yang ikut keberatan yaitu Yohani.

Yohani menyebut, seharusnya petinggi yang baru (Rendi Saputra) merangkul semua masyarakat, bukannya malah menciptakan kubu-kubuan. Anehnya lagi, Yohani justru mendengar bahwa dirinya ikut dalam daftar orang yang dipecat secara sepihak oleh petinggi kampung Tondoh itu dari pihak Puskesmas.

”Saya malah kaget dari Puskesmas di kecamatan mengatakan bahwa petinggi yang minta kami diganti karena bukan pendukung dia. Memangnya apa masalah kami,” kata Yohani sambil menggerutu.

Sementara itu, Sekretaris kampung Tondoh yang diberhentikan sepihak oleh petinggi kampung Todoh, Andi Nul Ermiyati mengatakan, belasan pengurus lembaga kampung Tondoh itu mulai diberhentikan petinggi kampung Tondoh terhitung sejak januari 2024.

Awalnya hanya Sekdes tondoh yang diganti petinggi Rendi sejak 24 Mei 2024. Dan pergantian itu pun dilakukan sepihak oleh Rendi Saputra sebagai Kades terpilih.
Andi Nul yang merasa diganti tanpa prosedur itu langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usahan Negara (TUN). Meski sempat ditolak pada tingkat pertama di TUN Samarinda, namun dia (Andy Nul) menang di tingkat banding.

Dalam keputusan TUN itu menyebutkan harus mengembalikan posisi Andy Nul Ermiyati ke posisi semula sebagai Sekretaris kampung Tondoh. Namun petinggi kampung Tondoh Rendi Saputra tetap bersikeras tidak mengindahkan/melaksanakan putusan TUN tersebut.

”Memang putusan pengadilan TUN itu sudah inkrah dan saat ini sudah mengajukan permohonan eksekusi putusan itu. Sudah saya ajukan ke dinas DPMK dan camat tapi belum dilaksanakan,” kata Andi Nul Ermiyati.

Saat berperkara, Andi Nul menyebut, pada sidang sengketa itu berlangsung para pengurus LPM, Posbindu dan Posyandu pun ikut menjadi saksi di pengadilan.

Sementara itu, Andre, yang juga ketua Badan Permusyawaratan kampung (BPK) Tondoh pun angkat bicara, ia menilai keputusan petinggi memberhentikan Sekdes dan pengurus tiga lembaga kampung itu adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

”Menurut kami ini cacat hukum, karena kami menemukan bukti kuat ada beberapa SK (Surat Keputusan) yang berbeda, dan nama yang berbeda juga. Artinya ini kami temukan ada unsur manipulasi data yang dilakukan petinggi kampung Tondoh. Sehingga kami minta kepada petinggi kampung Tondoh Rendi Saputra harus dikembalikan pengurus lama ke posisi semula,” tegas ketua BPK.

Ketua BPK, Andre pun tak segan-segan menyebut bahwa petinggi Rendi tidak boleh asal mengganti perangkat desa tanpa musyawarah atau berkonsultasi dengan BPK maupun pengurus lama.

”Ini akibat tidak ada musyawarah, petinggi kampung Tondoh secara sepihak memberhentikan orang sesuka dia. Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah kalau tidak sesuai dengan aturan. Padahal musyawarah itu adalah pemegang kekuasaan tertinggi di kampung,” kata Andre ketua BPK Tondoh.

Andre menjelaskan, masa jabatan Sekdes, perangkat kampung serta pengurus organisasi di tingkat desa tidak sama dengan masa jabatan Kades atau BPK yang memiliki periodisasi. Ini dibuktikan dengan masa kerja perangkat desa yang bisa puluhan tahun mengabdi tanpa terpengaruh dengan masa jabatan Kades.
Petinggi kampung Tondoh Rendi Saputra tetap pada pendiriannya, dan bahkan dia secara terang-terangan menantang warganya (para pihak yang diberhentikan) untuk melaporkan dirinya ke pihak kecamatan, Bupati bahkan ke aparat penegak hukum jika tidak puas dengan keputusannya memberhentikan mereka.

Mengingat petinggi baru kampung Tondoh Rendi Saputra terbilang masih muda (26) tahun itu terkesan arogan dan diktator, karena menganggap aksi protes warga menyebut itu nepotisme, Rendi mengatakan sebagai upaya makar atau menentang pemerintahan yang sah.

”Ini sudah keputusan saya, mau terima, tidak terima silakan lapor ke atas. Kalau kurang puas di kampung, mau lapor ke kecamatan, kabupaten atau penegak hukum silakan,” tegas petinggi Rendi.

”Ini kan pekerjaan sukarela, makanya harus terima. Kalau sampai (protes) berlebihan dari itu, itu namanya makar, tidak mengakui pemerintahan yang ada. Nah itu berat hukumannya,” kata petinggi kampung Tondoh.

Disisi lain, Petinggi kampung Tondoh dituding warganya telah melakukan nepotisme (Ikatan Kekeluargaan), Adapun jenis nepotisme ini paling mudah dikenali dan paling sederhana, di mana beberapa pegawai yang bekerja di suatu lembaga atau instansi berasal dari keluarga yang sama.

Dimana petinggi kampung Tondoh Rendi telah menempatkan istrinya dan ponakannya sendiri di lembaga-lembaga kampung Tondoh. Hal itu justru dibantah Rendi. Sebab menurutnya, semua warga di kampung Tondoh adalah keluarga.

”Kita ini keluarga semua, ngga ada orang lain di sini,” ujar Rendi, seakan bersembunyi dibalik atas keputusannya mengangkat keluarga dalam kepengurusan lembaga kampung dan perangkat desa.

Namun oleh kelompok warga yang memprotes, termasuk anggota BPK yang memfasilitasi pertemuan itu menganggap tidak masuk akal dengan penjelasan pemimpin kampung mereka. Sehingga mereka meminta petinggi membatalkan SK pemberhentian tersebut.

Petinggi kampung Tondoh merasa di desak oleh warganya sendiri, akhirnya petinggi Tondoh Rendi Saputra memutuskan akan melakukan pemilihan ulang sesuai kemauan para pengurus lama.

”Kalau memang begitu kita sepakati akan melakukan pemilihan ulang atau voting,” ujarnya.

Atas kesepakatan itu, BPK menyatakan akan mengagendakan pemilihan ulang dalam waktu dekat.

Namun sayangnya, usai mediasi, Petinggi kampung Tondoh Rendi Saputra menghindar alias menolak saat awak media meminta tanggapannya atas protes belasan warganya.

Selain Petinggi kampung Tondoh yang menolak wartawan, juga hal yang sama terjadi pada Kasi Pemerintahan kecamatan Mook Manaar Bulatn juga menghindar untuk diwawancarai.

Pada mediasi, ada kejanggalan saat Kasi Pemerintahan kecamatan Mook Manaar Bulatn diminta oleh protokol acara untuk memberikan saran dan petunjuk, bahkan dia menyebut tidak bisa memberikan tanggapan karena itu urusan rumah tangganya petinggi kampung Tondoh.

Andi Nul Ermiyati (sekretaris desa) yang diberhentikan oleh Petinggi kampung Tondoh ancam akan menghadap Bupati Kubar Fx Yapan dan membawa salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan perkara Nomor: 24/G/2023/PTUN.SMD antara penggugat: Andy  Nul Ermiyati melawan tergugat: Kepala Kampung Tondoh yang diterima penggugat/Kuasanya pada tanggal 19 Februari 2024.

Maksud kedatangan Andy Nul Ermiyati bertemu Bupati Kutai Barat Fx Yapan untuk bersama-sama menjalankan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengertian Diktator:
Diktator adalah salah satu cara pemerintahan yang memusatkan segala kekuasaan pada satu orang saja, tidak ada mufakat, tidak ada musyawarah, dan tidak ada perundingan dengan utusan-utusan rakyat. Dikutip dari buku Mencapai Indonesia Merdeka oleh Ir. Soekarno, seorang diktator akan menentukan dan memutuskan segala hal sendiri tanpa ada ikut campur dari pihak lain dalam Negara (dikutif dari detikbali).

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"