Kepulauan Aru, SNN.com - Awalnya Panitia Pemilihan Tingkat Desa, di Desa Gomo-Gomo Kecamatan Aru Tengah Selatan melakukan penetapan Calon Kepala Desa dengan menggugurkan salah satu calon yang bernama Abdul Manakbaun (mantan Kepala Desa) tanpa alasan yang jelas.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepaulauan Aru, Y. Lakesjanan, S.Sos, diruang kerjanya baru-baru ini menjelaskan bahwa saat seleksi dan verifikasi berkas, Calon atas nama Abdul Manakbaun dinyatakan berkasnya sudah lengkap, tetapi anehnya panitia malah mengugurkan yang bersangkutan.
Bahkan, kata Lakesjanan, wakil ketua BPD sempat meminta Panitia untuk memberikan penjelasan, kenapa Calon atas nama Abdul Manakbaun digugurkan, tetapi panitia tidak memberikan penjelasan. Akhirnya, calon atas nama Abdul Manakbaun menyampaikan pengaduan keberatan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Dinas PMD dan Pimpinan Wilayah Kecamatan Aru Tengah Selatan.
Berdasarkan surat keberatan dari Calon tersebut, Pimpinan Wilayah Kecamatan Aru Tengah Selatan memfasilitasi termasuk juga Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Aru agar dilakukan penetapan ulang dengan mengakomodir Calon Abdul Manakbaun, tetapi Panitia tetap tidak mau untuk melakukan penetapan ulang.
Bahkan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, menyampaikan surat kepada panitia agar segera melakukan Penetapan Ulang Calon Kepala Desa di Desa Gomo-Gomo, tetapi Panitia juga tetap tidak mau.
Akhirnya Desa Gomo-Gomo tidak melaksanakan Pilkades Gelombang II tahun 2022 karena dinilai Paniti Abaikan Surat Bupati untuk melakukan penetapan Ulang Calon Kepala Desa di Desa Gomo-Gomo.
“Jadi permasalahannya adalah bahwa awalnya sudah ada penetapan Calon Kepala Desa di desa Gomo-Gomo, tetapi oleh karena ada keberatan dari calon yang digugurkan atas nama Abdul Manakbaun, maka harus dilakukan penetapan ulang oleh panitia tingkat Desa berdasarkan pertimbangan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, melalui surat yang disampaikan kepada Panitia. Sayangnya surat dari Bupati, termasuk mediasi dari pihak kecamatan dan Pihak Dinas PMD, semuanya diabaikan oleh Panitia dan menolak untuk tidak melakukan penetapan Ulang. Jelas Kadis.
Dikatakan, langkah demi langkah sudah diambil untuk mengkaji permasalahan keberatan yang disampaikan calon Kepala Desa Gomo-Gomo, Abdul Manakbaun, tetapi panitia tetap bersikeras untuk tidak mau melakukan penetapan ulang.
Kadis Lakesjanan dalam penjelasannya mengatakan bahwa awalnya panitia tidak menyampaikan alasan mengapa calon Abdul Manakbaun digugurkan tetapi kemudian muncul dua alasan yaitu pertama, laporan masa akhir jabatan harus disampaikan kepada panitia, dan kedua, belum ada surat keterangan tidak memiliki tanggunggan. Dari alasn-alasan ini, kata kadis, panitia mesti sadar bahwa atasan kepala desa itu bukan Panitia, tetapi Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.
“Oleh karena Panitia tidak melakukan proses penetapan Ulang Calon Kepala Desa, maka Pilkades di Desa Gomo-Gomo tidak dilaksanakan”. Tandasnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar