Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 01 Desember 2022

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Aru 2020 Tinggal Menunggu Hasil


Kepulauan Aru, SNN.com - Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 oleh KPU Aru sebagai penyelenggara, dalam waktu dekat, hasil perhitungan kerugian Negara segera keluar dan akan ditetapkan tersangka. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Amrin, S.Sos, MH., rabu 30/11/22 di Mapolres Aru saat usainya konferensi Pers terkait penetapan Tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Covid-19 tahun anggaran 2020. 

Dikatakan, dugaan penyalahgunaan dana hibah sementara berproses dan pihak reskrim Polres Aru telah melakukan pemeriksaan kepada pihak KPU. Pemeriksaan keada pihak KPU, sebut Kasat,masih kurang tiga orang diantaranya yaitu dua orang komisioner KPU dan satu orang kepala bagian. 

Dan untuk hasilnya, kata kasat, tinggal menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara dari BPPK RI.  “Untuk hasilnya, kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Diharapkan, dalam waktu dekat, hasil perhitungan kerugian Negara bisa keluar, agar kita tindak lanjuti untuk penetapan tersangka kedepan”. Harapnya.

Data yang dihimpun media ini bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 terungkap saat mantan Badan Adhoc dalam hal ini PPK, PPS, dan KPPS melakukan aksi demo di kantor KPU Aru, kantor Kejaksaan Negeri Dobo, dan Mapolres Kepulauan Aru, pada bulan Nopember 2021. 

Para aksi unjuk rasa menyampaikan beberapa ppernyataan diantaranya adalah Meminta KPU Aru, segera membayar Hak - hak PPK dan PPS. Lima Milyar Rupiah (Rp. 5.000.000.000,-) dan diharapkan agar Kapolres Kepulauan Aru dan Kajari Dobo, segera menuntaskan persoalan dugaan dimaksud. (Moses) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"