DEMAK, SNN.com - Telah Terkuak adanya aroma busuk tentang pengadaan lahan pembuang sampah akhir ( TPA ) di Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa Tengah yang diduga sengaja melakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri .
"Dengan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik negara yang di jual-belikan oleh orang sipil , diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 416 juta rupiah kurang lebih serta tanah BBWS sebesar 733 juta .
"Diduga ada beberapa oknum yang bermain soal lahan tanah BBWS dan tanah milik Negara yang dulunya digunakan ( Pangon Kebo ) menggembala Kerbau yang di kuasai orang sipil dan diduga dijual ke Pemkab ( LH ) kabupaten Demak.
Sekretaris Desa Berahan Kulon saat diminta tanggapan oleh insan awak media, dengan adanya dugaan penyerobotan tanah Negara memaparkan, *"dulu tidak ada apa apa ?"* Sekarang kok jadi masalah ..dan saya sudah sesuai prosedur menjalankan tugas untuk mengumpulkan data dari orang yang jual tanahnya.
"saya sudah memberitahu kepada team pembeli tanah dari pemkab" ada tanah yang tidak ada letter C Desa seluas ( 10.000 ) meter atau satu Ha tanah yang di kuasahi Mudakolah. Kebetulan yang bersangkutan adalah mertuanya Kepala Desa,m dan tanah BWWS yang ikut terjual kepemilikan 3 orang dan ada letter c nya karena sudah lama, "Paparnya.
Kamis 09- 02- 2023 awak media berusaha melakukan wawancara kepada Kepala Desa Berahan Kulon di Kantor nya, menjelaskan "berkaitan dengan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) sekarang ada masalah besar, akan tetapi saya tidak tahu asal mulanya itu, dulu saya tinggal Desa Wedung, karena saya sekarang jadi Kepada Desa Berahan Kulon berdomisili sini, benar tanah yang dijual untuk (TPA) dulunya dipelihara oleh mertua saya dan dulu mertua saya juga beli sama orang.
" menurut saya selaku Kepala Desa saat ini proses itu sudah benar dan sesuai administrasi sebab tanda tangan lengkap serta orang Pemkab dan BPN juga datang dan menyetujui serta sudah melakukan pembayaran lunas .
" Sekarang terjadi masalah juga sudah masuk ranah di Kejaksaan ya, saya tetap proaktif saja, saya juga sudah di panggil Kejaksaan dengan adanya permasalahan ini, "jelas Kepala Desa.
" Saya berharap biarlah Dari kejaksaan negeri Demak dengan segera memproses benar atau tidak nya proses tersebut !
Harapan masyarakat terutama di Desa Berahan Kulon agar siapa yang terlibat dalam korupsi berjamaah terkait di TPA ( Tempat Pembuangan sampah akhir ) agar segera di jebloskan di penjara itu saya sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Demak dan segera di proses .
Reporter (snn.com & team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar