Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 25 April 2023

Kadat Dingin Syahrun: Datang Mei dan Ogi Secara Pribadi 12 TSK Dikeluarkan? Kalau Terjadi Sesuatu Di Kubar Ya limpahkan Saja Ke Ibu Mei

Syahrun, Kepala Adat kampung Dingin kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat
Kutai Barat, SNN.com - 12 tersangka (TSK) kasus pengancaman dan perintangan di areal perusahaan PT Energy Batu Hitam (EBH) di kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang ditangkap dan ditahan Polres Kubar sejak 25 Maret 2023 lalu masih menimbulkan sejumlah persoalan.

Mengapa tidak. Dengan dikeluarkannya 12 tersangka oleh Polres Kubar pada 19 April 2023 malam menuai kritikan, bahkas protes dari berbagai pihak dituangkan dalam bentuk kekecewaan terus mengalir.

Kekecewaan pertama datang dari koordinator bidang hukum STB Kaltim. Tonang, dengan julukan master Bruk telah merilis sebagaimana telah di ekspos media Sorot Nuswantoro News.com bertajuk “Master Bruk Kecewa Sikap Kapolres Kubar. Koord Bidkum DAD Kaltim Tonang: Pengalihan Penahanan Dibatalkan Alasan Erika Siluq Melanggar Poin 4, Belakangan Tanpa Kehadiran Erika Siluq 12 TSK Di Keluarkan Ada Apa?.

Awalnya Tonang sangat bersyukur setelah mendengar informasi bahwa ada penangguhan penahanan dari Polres Kubar terhadap para tahanan, hal itu diketahui melalui media online dan share Whatshapp grup.

“Saya melihat dasar mengabulkan penangguhan tersebut formulasinya sama saja dengan yang dilakukan TPSD dan unsur Lembaga Adat lainnya waktu itu, namun sangat disayangkan bahwa tidak satupun unsur TPSD maupun kami perwakilan bidang hukum STB Kaltim yang terlibat," sesal Tonang.

"Hal ini tentunya jadi pertanyaan publik ke Bidkum STB Kaltim, terkesan seolah organisasi STB Kaltim dan organisasi besar paguyuban Dayak lainnya tidak mampu memberikan jaminan terhadap warganya, justru jaminan datang dari perorangan yang dikabulkan Kepolisian hanya dalam waktu 2 hari,” sebut Koordinator Bidang Hukum STB Kaltim,” Sabtu 22 April 2023.

Tak sampai disitu, kekecewaan kedua juga datang dari Syahrun kepala adat kampung Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat.

Dalam wawancara eksklusif SNN.com dan RRI Sendawar Syahrun menyebutkan. Terkait pasca 12 orang tersangka kasus PT EBH ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan rumah? tanya wartawan.

“Saya sebagai kepala adat kampung Dingin merasa belum memahami karena surat penangguhan itu belum sampai ketangan saya, saya ingin bertanya juga mengapa surat penangguhan yang ditandatangani tim TPSD, DADKT dan PDKT Martinus Usat, Ketua Umum STB Kaltim FX Yapan, Ketua Gerdayak Kubar Husor Situmorang, Lembaga Adat Besar Kubar Manar Dimansyah, Plt STB Kubar Stepanus dan Ketua DPC PERADI SAI Kubar Hengki.

"Untuk penangguhan ini tidak bisa dikabulkan Polres Kubar, kenapa tiba-tiba datang Partogi Situmorang, Mei Christhy dan Husor Situmorang secara pribadi koq bisa ditangguhkan kasus ini,” ujar Syahrun kepada media SNN.com Senin (24/4/2023) di rumah kediamannya di kampung Dingin Siang.

Meski sebelumnya sudah dijelaskan Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar saat di wawancarai media SNN.com di ruang kerjanya.

Heri menyebutkan, para tersangka kasus pengancaman dan perintangan perusahaan batu bara PT EBH itu dibebaskan sementara dari tahanan Polres Kubar dikabulkan pada hari Rabu 19 April 2023 malam.
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan oleh keluarga 12 tersangka tersebut berbunyi: Apabila permohonan kami disetujui oleh bapak Kapolres, maka kami selaku keluarga akan menjamin para tersangka sebagai berikut:

1. Agar para tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya.

2. Selama masih menjalani proses penyidikan, kami siap membantu penyidik untuk mengkomunikasikan agar hadir memenuhi panggilan penyidik dan bersifat koperatif.

3. Para tersangka tidak menghilangkan barang bukti yang ada kaitannya dengan proses perkara saat sekarang ini.

“Dan yang paling penting adalah ada jaminan, ada jaminan baik dari PH maupun dari keluarga sehingga kita bisa mempertimbangkan untuk diberikan penangguhan penahanan. Tetapi untuk diketahui bahwa ini hanya proses penangguhan penahanan, terkait penanganan kasus tetap masih berlanjut. Selama dari kedua belah pihak ada kesepakatan perdamaian tentu disini bukan ranahnya dari pihak kepolisian atau penyidik, bahwa penyidik bersifat netral kami pun tidak menyuruh dan tidak menekan kepada pelapor untuk mencabut,” tegas AKBP Heri Rusyaman Kamis 20 April 2023 bersama SNN.com dan RRI Sendawar.

Sementara. Korbidkum STB Kaltim Tonang juga mempertanyakan mengapa TPSD yang mengajukan agar pengalihan tahanan itu tidak dikabulkan, padahal dalam surat yang dikeluarkan Dewan Adat Dayak Kaltim dan Persekutuan Dayak Kaltim yang justru ditandatangani Ketua STB Kaltim FX Yapan yang juga Bupati Kubar saat ini.

"Sementara surat penangguhan yang hanya dibuat secara perorangan justru dikabulkan pihak  Polres Kubar.
Saya melihat dasar mengabulkan penangguhan tersebut formulasinya sama saja dengan yang dilakukan TSPD dan unsur Lembaga Adat lainnya waktu itu, namun sangat disayangkan bahwa tidak satupun unsur TPSD maupun kami perwakilan bidang hukum STB Kaltim yang terlibat.

"Hal ini tentunya jadi pertanyaan publik ke Bidkum STB kaltim, bahwa terkesan seolah organisasi STB Kaltim dan organisasi besar paguyuban Dayak lainnya tidak mampu memberikan jaminan terhadap warganya, justru jaminan datang dari perorangan yang dikabulkan Kepolisian hanya dalam waktu 2 hari,” sebut Koordinator Bidang Hukum STB Kaltim.

Kepala Adat kampung Dingin. Syahrun berharap kepada Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman agar mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan perintangan PT EBH agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Syahrun juga merasa bingung mengapa Mei dan Ogi (Partogi) secara pribadi datang bisa 12 tersangka langsung ditangguhkan.

“Datang Mei dan Ogi, saya tidak tahu dari organisasi mana koq secara pribadi mereka bisa ditangguhkan kasus ini. Tapi ya mohonlah kedepan supaya lebih jelas proses hukumnya dari pihak Polres karena ini juga tolak ukur masyarakat Kubar. Kalau ini tidak diproses kita takut juga permasalahan dilapangan terjadi, kita tidak mau menimbulkan hal-hal yang negatif karena karyawan banyak kita tidak tahu, dan mudah-mudahan saja hal ini tidak terjadi apa-apa.

"Ya karyawan bisa bekerja seperti semula tidak complain, tidak ada terror itu harapan kedepan, dan kalau ada sesuatu terjadi ya kami pihak kepala adat se Kubar ini ya limpahkan saja ke ibu Mei (untuk menyelesaikannya) biar Polres cari ibu Mei kalau ada terjadi sesuatu,” tegas kepala adat kampung Dingin Syahrun.

Bergulir narasi yang disampaikan warganet di medsos bahwa dikeluarkannya 12 tersangka dari tahanan Polres Kubar menjadi tahanan rumah seakan bentuk perjuangan Ogi dan Mei. Menjawab pertanyaan wartawan SNN.com dan RRI Sendawar. Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman pun membantah jika kehadiran Mei seolah-olah mengintervensi polisi hingga membebaskan 12 tersangka. Heri juga mempertegas bahwa Mei Christhy sendiri mengaku sebagai keluarga Erika Siluq.

“Dia (Mei Christhy) ada hubungan keluarga, terus yang kedua itu teman baiknya Erika, nah nanti tanyakan aja sama Erika kalau saya sih tidak mempertanyakan siapapun makanya saya bilang saya mempertimbangkan siapapun termasuk Tim pencari solusi damai (TPSD) itupun kami berkoordinasi bahkan bertemu dengan Pak Kapolda dengan Pak Bupati kami pun mendampingi tetapi ada beberapa hal yang mungkin setelah itu tidak ditindaklanjuti lagi,” beber Kapolres.

Dalam kasus perseteruan Erika Cs dan PT EBH beberapa waktu lalu mencuat bahwa membawa nama suku, nama adat. Namun hal itu dibantah Kepala adat kampung Dingin Syahrun.

“Tidak benar, selalu membawa nama adat, nama suku diperusahaan, nama kampung Dingin, ini saya menjaga karena bagaimana pun kalau sudah jual suku, ras agama itu bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan padahal ini oknum pribadi mereka.

"Contoh aja waktu Polres melakukan penangkapan adakah masyarakat Dingin turun tidak ada, itu yang harus kita pikirkan, kalau itu memang mengatas namakan masyarakat Dingin kan ada masyarakat Dingin turun untuk pembelaan, karena masyarakat Dingin tahu kalau itu memang salah,” pungkas kepala adat kampung Dingin Syahrun.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"