Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 27 April 2023

Lahan Pambangunan Tower BTS di Desa Jirlay Jadi Sengketa dengan Desa Maririmar

Kepulauan Aru, SNN.com - Pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Stasiun Pemancar di Desa Jirlay diketahui dalam sengketa antara Desa Jirlay dan Desa Maririmar, Kecamatan Aru Tengah Benjina. Dalam masalah tersebut bertindak sebagai penggugat adalah Desa Maririmar dan sebagai tergugat adalah Desa Jirlay. 

Desa Maririmar sebagai penggugat menggunakan Pengacara Hukum Idenlau dan keterangan yang diperoleh media ini dari Bpk. Kores Taljaran, melalui Hand phone genggamannya mengatakan bahwa masyarakat Desa Maririrmar akan menggugat lahan tempat Pembangunan Tower di Desa Jirlay. Karena terbukti bahwa mantan Kepala Desa Jirlay, Socrates Sirlay (sekarang Kades) telah memberikan Pelepasan hak atas tanah kepada pemerintah, tanpa ada pelepasan dari ahli waris atau pemilik tanah. 

“Karena telah terbukti ada tanda tangan mereka dalam hal ini mantan kepada Desa, Bpk. Socrates Sirlay untuk melepaskan tanah orang tanpa ada pelepasan dari ahli waris atau  yang punya tanah. Sebagai penggugat adalah masyarakat Desa Maririmar sebanyak 200 orang”. Sebut Taljaran. 

Menurut Taljaran lahan yang dipakai untuk pembangunan Tower di Desa Jirlai seluas 18 X 18 meter persegi dan terdapat pula lahan seluas 2.500 meter persegi adalah milik Socrates Sirlay karena batas tanah tempat pembangunan Tower sesuai surat pelepasan yang dikeluarkan, semuanya berbatas dengan Mantan Kepala Desa, Socrates Sirlay (sekarang Kades Jirlay).

Sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah yang diperoleh media ini menyebutkan yang bertandatangan sebagai pemilik lahan, adalah Socrates Sirlay dengan Luas Lahan 18 X 18 meter persegi, dengan batas-batas, sebelah Utara, berbatasan dengan Lahan Socrates Sirlay, Sebelah Selatan, berbatasan dengan lahan milik Socrates Sirlay, sebelah barat, berbatasan dengan lahan milik Socrates Sirlay, dan sebelah timur, berbatasan dengan lahan milik Socrates Sirlay. 

Pemilik Tanah/pemegang hak atas tanah tersebut adalah, Socrates Sirlay. Sebagai Saksi-saksi dalam Pelepasan hak atas tanah tersebut adalah 1. Rosin Mareray, 2. Eduar Mareray, 3. Adolfy Obaja, dan 4. Elia Djirlay. 

Camat selaku pimpinan wilayah kecamatan Aru Tengah Benjina, Toncy Koljaan yang dikonfirmasi melalui telephone genggamannya, menjelaskan bahwa lahan itu sebenarnya tidak ada masalah karena pembangunan Tower BTS atau pusat Stasiun Pemancar untuk 117 Desa di Kabupaten Kepulauan Aru itu tidak ada pembayaran lahan tetapi dalam bentuk Hibah. Camat menilai ada profokator dibalik sengketa ini yang dapat memecah belah masyarakat kedua Desa.

“Kami menilai, ada sumber sebagai profokator, karena dia berfikir ada pembayaran lahan untuk Tower BTS di 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru, padahal itu hibah dan tidak ada pembayaran lahan”. Jelas camat. 

Dikatakan, bantuan Tower BTS beda dengan menara pemancar dari telkomsel, seperti di Desa Benjina, Desa Namara dan Desa Wangel itu mereka kontrak lahan tetapi kalau untuk BTS, katanya, yang disalurkan dari KemenKomInfo, itu tidak ada pembayaran lahan. 

“Justru dia memprofokasi ke-dua Desa, karena khusus untuk pembangunan Tower BTS itu tidak ada pembayaran lahan, dan itu di Hibahkan”. Tandasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"