Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 29 April 2023

Peran Penting Penasehat Hukum / Pengacara dalam pendampingan perkara Pidana

Jakarta, SNN.com - H. HENDI.E.SE.AK.SH.MH 
Stafsus Hukum Ham RI & Stafsus Ekonomi B.A.I
menyampaikan kepada media sorotnuswantoronews.com saat hadir dalam rangka silaturohim halal bihalal seluruh keluarga besar B.A.I DPP DPD DPC NASIONAL kantor pusat B.A.I Jakarta Timur Cipinang yang dihadiri ketua umum pembina KSP kantor staf kepresidenan Jendral ( purn ) Dr. H. MOELDOKO, S.IP bersama H. RIDWAN.A.SH / H.ROCHMAD HIDAYAT.SH Sabtu, (29/4/2023).

H.Hendi mengatakan, Pengacara/Kuasa Hukum memilki peran yang sangat penting baik tersangka maupun korban. Adapun Peran Penasehat Hukum/ Pengacara adalah sebagai berikut :

1.Memberikan Nasihat Hukum dan Pendapat Hukum terhadap Klien 
Penasehat Hukum Sudah seharusnya memberikan pendapat hukum serta nasehat hukum terhadap kliennya, baik tersangka maupun juga korban.  Nasehat hukum diberikan dalam rangka untuk menjauhkan klien yang diberikanya perlindungan hukum tersebut dari konflik yang terjadi. Dengan adanya Penasehat Hukum maka klien dapat melewati tahapan demi tahapan dalam proses hukum yang dijalaninya dengan lancar.

2. Mencegah terjadinya kecurangan pada klien 
Tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum , seorang tersangka bisa saja dijatuhi hukuman yang tidak sepadan dengan perbuatannya. karena Penasehat hukum akan berupaya agar kliennya tersebut mendapat hukuman yang sepantasnya. sehingga keberadaan Penasehat hukum /pengacara adalah juga berperan untuk mencegah terjadinya kecurangan.

3.Memberikan Pembelaan kepada Klien
Pada perkara pidana, mengharuskan penasehat hukum / pengacara beracara di pengadilan, sebagaimana tugas menurut undang- undang adalah untuk membela kepentinga klien sesuai dengan fakta-fakta dan pertimbangan hukum yang ada sangkut paut dengan kliennya. Gunanya pembelaan adalah agar hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya atas kasus pidana yang terjadi.

4. Mencegah terjadinya perlakuan semena-mena pada klien. Yang dimaksud dengan perlakuan semena-mena adalah mencakup perlakuan yang dilakukan tanpa memikirkan dan mempertimbangkan ketentuan hukum. perlakuan tersebut bisa saja diterima oleh klien dari pihak lawan maupun oknum penegak hukum lain yang menyimpang

5. Menjadi negosiator dalam bentuk pendampingan Hukum. Kuasa hukum/ Penasehat hukum dalam melakukan negosiasi dalam hal perselisihan yang timbul dalam permasalahan hukum yang dihadapi oleh kliennya terkait dengan perkara pidana.

6. Menjadi mediator dalam kasus pidana yang terjadi tidak hanya sebagai negosiator, Penasehat hukum juga berperan aktif dan penting untuk menjadi mediator antara kliennya dan pihak lawan.

7. Mengikuti jalannya pemeriksaan atas klien
Pada perkara pidana, Kuasa hukum/ Penasehat hukum wajib mengikuti dan mendampingi kliennya pada saat jalannya pemeriksaan, dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan atas kliennya (Pada saat penyidikan) bersifat pasif. Sifat secara pasif maksudnya adalah kuasa hukum hanya bertindak sebagai pendengar dan menyimak jalannya pemeriksaan. Dengan hadirnya penasehat hukum dalam pemeriksaan tentu akan memberikan dukungan secara moril dan secara langsung hak- hak dari klien akan terlindungi sehingga akan berani mengungkapkan kebenaran / fakta fakta yang ia ketahui ataupun yang ia lakukan.

8. Menghindari Terjadinya kesalahan dalam penyusunan dokumen, Adanya kuasa hukum tentu akan mencegah terjadimya kesalahan dalam pembuatan dokumen seperti pembuatan gugatan, replik, duplik dan sebagainya serta jenis pembuktian apapun yang dibutuhkan klien dalam suatu perkara.

9. Peran aktif di persidangan. Jika dalam pemeriksaan kepolisian penasehat hukum berperan pasif, dalam persidangan yang bersangkutan diminta untuk bersifat aktif. Hadirnya Penasehat hukum dalam persidangan adalah guna untuk menggunakan hak haknya yang disebut sebagai hak bertanya dan hak menjawab hak mengajukan pembuktian, serta hak mengajukan pembuktian serta hak mengajukan pembelaan /  pledoi .
BADAN ADVOKASI INDONESIA DPP DPD DPC NASIONAL Merupakan BADAN ADVOKASI INDONESIA Beserta  Pengacara Terbaik  Advokat Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni baik  Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

Badan advokasi indonesia Hadir 
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang, Denpasar, Bali, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.

H.Hendi. sangat bersyukur atas Kepada Tuhan Yang Maha Esa Keluarga Besar BADAN ADVOKASI INDONESIA DPP DPD DPC NASIONAL tetap di berikan kesehatan lahir maupun batin serta selalu menjaga kekompakan dan saling support satu sama yang lainya. (Wafa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"