Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 23 April 2023

Master Bruk Kecewa Sikap Kapolres Kubar. Koord Bidkum STB Kaltim Tonang : Pengalihan Penahanan Dibatalkan Alasan Erika Siluq Melanggar Poin 4, Belakangan Tanpa Kehadiran Erika Siluq 12 TSK Di Keluarkan Ada Apa?

Tonang : Korbid Hukum STB Kaltim dan juga Advokat asal Dayak Benuaq Kalimantan Timur
Kutai Barat, SNN.com – Pasca dikeluarkannya 12 tersangka yang mendekam ditahanan Polres Kutai Barat (Kubar) pada 19 April 2023 malam, sontak mendapat kekecewaan datang dari organisasi Dayak Sempekat Tonyooi Benuaq (STB) Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebut saja Tonang, dia adalah lawyer muda asal Kutai Barat ini dikenal sangat getol dalam memperjuangkan kiennya di meja hijau. Keberhasilan Tonang dalam menangani kasus perkasus kliennya bukan saja diwilayah Kalimantan Timur, bahkan klien diluar pulau pun ia tangani dan jarang sekali mengenal istilah kata gagal dalam menjalankan misinya.

Kekecewaan Tonang yang juga koordinator bidang Hukum (KORBIDKUM) Sempekat Tonyoi Benuaq (STB-Kaltim) angkat bicara usai Polres Kubar mengabulkan penangguhan penahanan 12 tersangka kasus PT EBH.
  
Kekecewaan memuncak Tonang ini muncul setelah viralnya pemberitaan oleh media Sorot Nusantara News.com dan RRI Sendawar yang memberitakan terkait dikeluarkannya 12 tersangka dalam kasus pengancaman dan perintangan yang dilaporkan PT Energy Batu Hitam (EBH) ke Polres Kubar terkait kasus lahan diwilayah kampung Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat beberapa waktu lalu.

12 tersangka yang berada ditahanan Polres Kubar itu rupanya mengundang reaksi pengurus STB Kaltim untuk membantu dan berusaha bagaimana caranya agar bisa dikeluarkan. Berbagai upaya yang dilakukan STB Kaltim rupanya belum membuahkan hasil.

Namun beberapa hari kemudian beredar kabar bahwa 12 tersangka kasus pengancaman dan perintangan PT EBH itu dikeluarkan Polres Kubar lantaran adanya surat yang dilayangkan keluarga 12 tersangka kepada Polres Kubar tertanggal 16 April 2023.

Surat penangguhan penahanan yang ditandatangani Dolson Dondang diatas materai Sepuluh ribu tersebut yakni sebagai pemohon keluarga para tersangka yang ditahan Polres Kubar.

Organisasi Dayak Sempeket Tonyooi Benuaq (STB) Kaltim merasa bersyukur karena pada akhirnya sebagian warga yang ditahan sejak 25 Maret 2023 akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman.

Berbekal surat permohonan penanggguhan penahanan tersebut juga turut mengetahui sebanyak 3 orang yakni, Daud Partogi Situmorang, Mei Christy dan Husor Situmorang (Pada Surat tanggal 16 April 2023).

“Bahwa kami selaku pengurus organisasi STB Kaltim juga sangat bangga dengan prestasi-prestasi yang dicapai oleh siapapun warga Dayak yang memiliki kemampuan baik dibidang apapun juga yang berkenaan dengan kreasi maupun keahlian-keahlian khusus, sehingga hal tersebut menandakan bahwa semakin hari Dayak semakin berjaya dan eksis, khususnya dalam melakukan pembelaan atau pendampingan bagi kaumnya dalam bermasalah hukum seperti hal ini,” ujar Tonang dalam rilisnya yang diterima SNN.com Sabtu (22/4/2023).

Menurut Tonang sejak awal Organisasi STB Kaltim sangat berharap agar masalah yang terjadi antara Erika Siluq Cs dengan PT. EBH segera selesai dan berakhir dengan perdamaian. Tonang juga menyebut didalam perseteruan antara kelompok Erika Siluq Cs vs PT EBH ternyata banyak warga STB yang ikut terkena dampak dari kedua belah pihak yang bertikai sebab ada warga Kubar yang menjadi karyawan di PT. Riung Mitra Lestari selaku kontraktor PT. EBH, tak hanya itu, selama kedua belah pihak masih saling ngotot dan saling klaim banyak karyawan yang mengeluh dan curhat ke STB Kaltim.

“Bahkan diantaranya ada yang mengeluh pada kami, ada yang bercerai, ada yang kendaraannya ditarik leasing, ada yang tidak bisa bayar hutang, bahkan ada yang harus kembali jadi pengangguran.
Dengan dasar surat permohonan Erika Siluq pada tanggal 17 Maret 2023. "Kemudian pengurus inti STB Kaltim kami saling berkoordinasi dengan organisasi besar Dayak Kaltim yakni Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD-Kaltim), Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT-Kaltim), Lembaga Adat Dayak Kutai Barat (LAD-Kubar), dan unsur organisasi kepemudaan lainnya. Sehingga terbentuklah yang disebut TPSD atau Team Pencari Solusi Damai,” beber Tonang.

Setelah terbentuk, TPSD melakukan langkah cepat agar meredam konflik tersebut dengan berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim tanggal 21 Maret 2023 sehingga mendapatkan arahan untuk menuju Polres Kubar selaku pemangku di Kubar dan diberi waktu 5 hari kerja dengan alasan jadwal Praperadilan Erika Silluq Cs sudah dekat.

“Sebelum pertemuan dengan Kapolres berlangsung ternyata sebagian warga tersebut ditangkap dan ditahan terkait merintangi kegiatan pertambangan pada hari jumat tanggal 25 Maret 2023 di lokasi tambang PT. EBH.

"Menghadapi situasi yang tidak terduga tersebut, akhirnya TPSD langsung menghubungi penasihat hukum (PH) Erika Siluq Cs untuk berkoordinasi dan akhirnya disepakati bersama Sastiono Kesek, SH. LLM (suami Erika Siluq) bahwa mereka berjumlah 8 orang sepakat atas saran mencabut Praperadilan agar tidak terjadi kesenjangan dengan aparat penegak hukum, dan menurut kami merupakan unsur dasar menuju perdamaian dengan PT. EBH.

"Sehingga berangkat dari sini TPSD dan LAD Kubar melakukan audiensi dengan Kapolres Kubar beserta jajaranya tanggal 26 Maret 2023 di Aula lantai atas Polres Kubar,” ujar Tonang.

Dalam pertemuan antara TPSD dan Kapolres Kubar telah disepakati dan mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan TPSD dan mendukung upaya TPSD untuk mencari solusi damai kedua belah pihak, bahkan para tahanan ini berjumlah 8 orang waktu itu dipertemukan dengan TPSD dilantai 2 di Makopolres Kubar.

“Suasana haru dan tangis para tersangka memeluk TPSD sore itu dengan suasana tawa, canda bersama. Namun anehnya keesokan harinya pengalihan penahanan tersebut dibatalkan Kapolres Kubar dengan alasan bahwa Erika Silluq melanggar poin 4 Surat Pernyataan itu, yaitu tidak akan membuat pernyataan di Medsos yang terkesan memperkeruh suasana, sehingga disyaratkan Erika Siluq wajib datang sendiri ke Polres Kubar, padahal beberapa tokoh Dayak sebagai penjamin sudah bertandatangan pada surat jaminan malam itu,” tegas Tonang.

“Walaupun TPSD kecewa hari itu terhadap sikap Kepolisian Resor Kutai Barat yang menunda pengalihan penahanan yang sempat dikabulkan pada malam sebelumnya, namun TPSD dan unsur organisasi lainnya tetap sabar, bahwa apa yang dipaparkan pihak Polres cukup rasional, dikarenakan Erika Silluq tidak dapat dihadirkan ke Polres walau dengan upaya-upaya persuasif dari pihak TPSD bahkan unsur lainnya, sehingga penahanan para tersangka 12 orang tersebut terkesan terabaikan, namun tetap dalam upaya TPSD mencari solusi agar mereka dapat segera didamaikan hingga saat ini,” tukasTonang.

Koordinator bidang hukum STB Kaltim Tonang sangat bersyukur setelah mendengar informasi bahwa ternyata ada penangguhan penahanan dari Polres Kutai Barat terhadap para tahanan, hal itu diketahui melalui media online dan share Whatshapp grup.

“Saya melihat dasar mengabulkan penangguhan tersebut formulasinya sama saja dengan yang dilakukan TSPD dan unsur Lembaga Adat lainnya waktu itu, namun sangat disayangkan bahwa tidak satupun unsur TPSD maupun kami perwakilan bidang hukum STB Kaltim yang terlibat.

"Hal ini tentunya jadi pertanyaan publik ke Bidkum STB kaltim, bahwa terkesan seolah organisasi STB Kaltim dan organisasi-organisasi besar paguyuban Dayak lainnya tidak mampu memberikan jaminan terhadap warganya, justru jaminan datang dari perorangan yang dikabulkan Kepolisian hanya dalam waktu 2 hari,” sebut Koordinator Bidang Hukum STB Kaltim.

Tonang dikenal dengan julukan master Bruk tersebut ikut bahagia dan mendorong agar Erika Siluq Cs segera mengupayakan perdamaian, dia kasian jika proses hukum terus berjalan, jika nanti ternyata berkas akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kubar nanti.

“Apa yang terjadi nanti kita tidak tahu, ada sedikit kekecewaan terhadap sikap Kapolres Kubar terkesan menomor duakan jaminan para Tokoh Besar Dayak Kalimantan Timur, bukankah selain tokoh kami juga merupakan keluarga sebagian Tersangka," sebut Tonang dengan nada kecewa.

"Namun demikian, saya tidak mempermasalahkan hal tersebut demi terciptanya kondusifitas Kubar. Perlu diketahui kami dari bidang hukum STB Kaltim tidak ikut bertanggungjawab jika terjadi wanprestasi terhadap syarat-syarat yang dituangkan didalam surat permohonan saudara Dolson Dodang yang diketahui perorangan sebagaimana yang beredar diluar,” tegas Tonang.

"Mengingat apa yang dipaparkan didalam media online tanggal 21 April 2023 bahwa salah satu bahan pertimbangan Kapolres mengabulkan penangguhan yang diajukan Dolson Dodang adalah surat dari TPSD sebelumnya," imbunya.

“Untuk diketahui keberadaan organisasi-organisasi Dayak adalah sebagai wadah pelindung, pengayom masyarakat adat Dayak, bahkan ikut bertanggungjawab terhadap kondusifitas Kalimantan Timur sebagai IKN.

"Namun bagaimana jika pandangan penegak hukum terkesan apatis, bagaimana rasa kepercayaan masyarakat kedepan terhadap organisasi-organisasi tersebut? berkaca dari peristiwa ini maka kita semua harus bicara serius,” pungkas Tonang si master Bruk koordinator bidang hukum STB Kaltim Advokat kondang Dayak Benuaq Kalimantan Timur.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"