Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 28 April 2023

Ketua BPK Dingin Soroti Penangguhan Sepihak Terhadap 12 TSK Jadi Tahanan Rumah. Hendro: Kami Kecewa dengan keputusan Itu

Hendro, Ketua BPK Dingin Kecamatan Muara Lawa - Kubar.
Kutai Barat, SNN.com – Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) Dingin Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali menyoroti kinerja Kepolisisan Resor Kutai Barat yang terkesan bertindak sepihak karena telah melepaskan 12 tersangka pada 19 April 2023 malam dalam kasus pengancaman dan perintangan perusahaan batu bara PT Energy Batu Hitam (EBH) di kampung Dingin.

12 tersangka yang ditangkap dan ditahan Polres Kubar sejak 25 Maret 2023 lalu masih menimbulkan berbagai cerita miring dikalangan tertentu. Salah satunya datang dari Ketua BPK Kampung Dingin Hendro menyebutkan sangat kaget dengan penangguhan sepihak dari Polres Kubar.

“Saya sebagai ketua BPK sangat kaget dengan penangguhan sepihak dari Polres, karena ini masalah sudah sangat viral dan menyebabkan kegaduhan yang sangat luar biasa di Kutai Barat, bahkan sampai skala nasional. Dan ini bukan sedikit yang perlu kita amankan dari kawa-kawan yang sudak kerja di perusahaan PT EBH dan PT Riung Mitra Lestari (RML) subkon PT EBH dan teman-teman yang ditahan,” ungkap hendro saat di wawancarai di kediamannya di kampung Dingin Senin (24/4/2023).

Mengapa tidak sebut Hendro. 12 tersangka yang ditahan di tahanan Polres Kubar tersebut sudah ditangani pengurus.

“Kasus tersebut sudah ditangani tetua-tetua adat kampung, lembaga adat kabupaten, Dewan Adat Dayak Kaltim (DAD-KT), Sempeket Tonyoi Benuaq Kaltim (STB-Kaltim), Bupati Kubar Fx Yapan, DPRD Kubar, itu yang menjadi kekuatiran kami masyarakat di kampung Dingin, kita takut terjadi masalah yang tidak diinginkan kemana pertanggungjawabannya,” ujar Hendro.

Hendro juga mempertanyakan. Terkait permohonan penangguhan yang dikeluarkan Tim Pencari Solusi Damai (TPSD) yang di pimpin Tonang sebagai koordinator bidang hukum STB Kaltim tidak di kabulkan Polres Kubar, sementara usulan penangguhan yang di koordinir Mei dan Ogi bisa dikabulkan.

“Sementara tetua-tetua adat kami tidak dihargai, kami sebagai pengurus kampung Dingin juga merasa tersinggung koq tiba-tiba pihak Polres tidak mengabulkan permohonan dari tokoh-tokoh kami, malah mengabulkan permohonan perorangan yaitu hanya dua orang.
Apakah mampu dua ini. Karena ini berita sudah sangat viral dan menguras emosi yang sangat luar biasa dari masyarakat dan oknum-oknum yang ada.

“Itu kita kuatirkan kalau terjadi benturan di masyarakat siapa yang bertanggung jawab, apa lagi ketua-ketua adat sudah tersinggung ya mereka lepas tangan. Kami sangat kecewa lah dengan keputusan penangguhan ini, padahal kasus ini cukup menguras tenaga, belakangan koq bisa ditangguhkan karena usulan hanya dua orang yaitu Mei Christhy dan Ogi dan itu bukan orang dari Kutai Barat, dan kami pun baru kenal juga,” tegas Hendro ketua BPK Dingin.

Sebelumnya. Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman telah mengklarifikasi dalam wawancara eksklusif bersama media SNN.com Kamis 20 April 2023 pagi di ruang kerjanya terkait alasan mengapa 12 tersangka di lepaskan dari tahan Polres Kubar menjadi tahanan rumah. Belakangan muncul opini-opini yang menyebutkan seakan-akan dikeluarkannya 12 tersangka tersebut bentuk perjuangan Ogi dan Mei.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman pun membantah jika kehadiran Mei seolah-olah mengintervensi polisi hingga membebaskan 12 tersangka. Heri juga mempertegas bahwa Mei Christhy sendiri mengaku sebagai keluarga Erika Siluq.

“Dia (Mei Christhy) ada hubungan keluarga, terus yang kedua itu teman baiknya Erika, nah nanti tanyakan aja sama Erika kalau saya sih tidak mempertanyakan siapapun makanya saya bilang saya mempertimbangkan siapapun termasuk Tim pencari solusi damai (TPSD) itupun kami berkoordinasi bahkan bertemu dengan Pak Kapolda dengan Pak Bupati kami pun mendampingi tetapi ada beberapa hal yang mungkin setelah itu tidak ditindaklanjuti lagi,” beber Kapolres.
Secara terpisah. Koordinator lapangan PT EBH yang juga karyawan PT Riung subkon PT EBH menyebutkan, terkait 12 tersangka yang dikeluarkan dari tahanan Polres Kubar menjadi tahanan rumah, Dompeng pun bingung.

”Nah, resah dan kekuatiran kami sebagai karyawan, kami tidak tahu nanti apa masalah yang tidak diinginkan bisa akan terjadi karena kita status karyawan di tambang ini sangat membingungkan. Orang yang menjamin ini dianggap tidak mempercayai tokoh-tokoh di sini seperti Bupati, DPRD, kepala adat besar itu kita bingung,” ucap Dompeng sedikit kebingungan.

Dompeng juga berharap kepada pihak Polres Kubar agar memproses hukum ke 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Erika Siluq.

“Jadi maksud saya dengan adanya proses hukum Erika Siluq beserta 12 orang lainnya, kalau memang ini masalah pidana ya diproses lah sewajar-wajarnya sesuai dengan kesalahan yang mereka buat. Permintaan kami sebagai karyawan maupun masyarakat Kampung Dingin ini janganlah lagi mereka mengulangi perbuatan yang menggangu aktivitas perusahaan.

"Kami ingin kerja dengan aman dan damai selama perusahaan beroperasi.
Sebab ada 479 orang karyawan yang menggantungkan nasibnya di perusahaan PT EBH dan PT Riung. Sekarang kita bekerja dengan normal kembali seperti biasa. Kami berharap janganlah ada lagi aksi-aksi terulang seperti yang dulu-dulunya,” harap koplap Dompeng.

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"