Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 30 April 2023

Ketua BPK Dingin-Kubar Nilai Pernyataan Pokja 30 dan Koalisi Masyarakat Kaltim Soal Konflik PT EBH Tak Sesuai Fakta

Hendro, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Dingin Kec Muara Lawa Kubar.
Kutai Barat, SNN.com - Kasus dugaan pengancaman dan perintangan kegiatan perusahaan batu bara PT. Energy Batu Hitam (EBH) di kampung Dingin kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Sebanyak 13 orang dijadikan tersangka oleh Polres Kutai Barat, termasuk Erika Siluq.
12 orang diantaranya bahkan sempat ditangkap dan mendekam di Rutan Polres Kubar sejak 25 Maret 2023. 
Mereka baru dikeluarkan usai penangguhan penahanan dikabulkan polisi pada 19 April lalu.

Meski begitu sejumlah pihak sempat mendesak Polres Kubar untuk membebaskan 13 tersangka kasus dugaan pengancaman dan perintangan perusahaan tambang batubara PT EBH.

Desakan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kalimantan Timur.

Koalisi masyarakat sipil menilai pihak Polres Kubar menangkap secara paksa dan diduga tidak sesuai prosedur. Sebab saat itu sejumlah warga dan para pemilik lahan melakukan aksi protes terhadap PT EBH yang diduga menggusur lahan mereka belum ada pembebasan bahkan merusak tanaman milik warga. Mereka pun menilai 12 orang tersebut adalah pejuang masyarakat adat Kampung Dingin.

Pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim ini akhirnya ditanggapi Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan sejumlah Kepala Adat di kecamatan Muara Lawa, Kubar.

Menurut ketua BPK kampung Dingin, Hendro, apa yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim seperti dalam surat yang beredar dan ditulis oleh ketua Pokja 30, Buyung Marajo tidak sesuai fakta di lapangan.
Hal itu diketahui setelah adanya surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri yang ditulis ketua POKJA 30 Kaltim Buyung Marajo yang disebarkanluaskan di media sosial yang telah di screenshot Hendro.

Sehingga Hendro dan sejumlah kepala adat membuat pernyataan sikap sekaligus surat terbuka kepada Buyung Marajo dan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim.

Surat itu ditandatangani oleh beberapa pihak, yang diterima media SNN.Com, Sabtu (29/4/2023). Diantaranya:

1. Ketua BPK Kampung Dingin, Hendro.
2. Robertus Syahrun, Kepala Adat Kampung Dingin,
3. Hanit Kepala Adat Kampung Muara Lawa, 
4. Nyago Kepala Adat Kampung Lotaq
5. Bahran Kepala Adat Kampung Payang
6. Jamarudin Kepala Adat Kampung Cempedas.

Isi surat terbuka:
Kepada Sdr, Buyung Marajo, sdr harus bertanggung jawab dan segera menghentikan segala bentuk penyebaran kebohongan iblis di masyarakat melalui media sosial dan menyebarkan cerita cerita tanpa fakta kebenaran justru mengandung unsur fitnah setan yang keji sekaligus  memutar balikan fakta di lapangan dengan mengatasnamakan masyarakat adat Kampung Dingin yang tidak sesuai fakta sebenarnya, seolah–olah  membela masyarakat Kampung Dingin dampak kriminalisasi dari aparat.

Saya tanya masyarakat adat yang mana yang kalian bela sebenarnya, karena kamu sama sekali tidak mewakili kami masyarakat Adat Kampung Dingin Kec Muara Lawa Kab Kubar.

Fakta di lapangan yang  terjadi adalah bahwa kalian lah yang membuat permasalahan yang terjadi dan mengakibatkan kami masyarakat adat di rugikan.

Kami masyarakat adat desa Dingin sangat keberatan yang sdr Buyung Marajo dkk sampaikan, dan dengan ini kami menyampaikan kebenaran fakta di lapangan bahwa  ke 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Kubar karena telah menyetop operasional penambangan PT. Energy Batu Hitam (EBH) dan disangka atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 162 undang-undang Minerba dan pasal 2 ayat (1) dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Tindakan dari ke 12 orang tersangka tersebut berdampak pada berhentinya operasional PT EBH, dan itu membuat kami masyarakat adat Kampung Dingin di rugikan, banyak masyarakat adat kampung Dingin yang menggantungkan hidupnya dan mencari nafkah di PT EBH sangat-sangat terganggu akibat tindakan arogan dan ugal-ugalan dari para tersangka yang kamu bela itu, yang merugikan masyarakat masyarakat adat kampung Dingin.

Akibat dari penyetopan operasional PT EBH oleh para tersangka, masyarakat adat tidak bisa bekerja lagi, dan apakah kamu sdr, buyung mampu dan mau menanggung beban biaya hidup kami, beban keluarga kami selaku masyarakat adat yang di rugikan.

Jangan hanya kamu menilai suatu permasalahan dari sudut pandangmu sendiri, apakah kamu pernah turun sendiri kelapangan, masyarakat adat mana yang kamu temui dan kamu mintai keterangan, kami yang hanya berharap kehidupan kami berubah dari segi ekonomi dengan kami bisa bekerja di sebuah perusahan yang berada di daerah kami,

Begitu kedua belas orang tersebut ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Kubar, baru kami masyarakat adat Kampung Dingin bisa bekerja kembali di PT EBH sekaligus menuntut kepada Penyidik Polres Kubar agar siapapun yang berbuat melawan hukum di bumi Indonesia wajib ditindak sesuai Hukum dengan yang berlaku.

Kami masyarakat adat kampung Dingin tidak merasa terwakili oleh sdr. Buyung dengan Pokja-30, dan apakah permasalahan ini memang sengaja kalian ciptakan untuk kepentingan kalian sendiri, masyarakat mana yang sebenarnnya kalian bela, dan jangan menjadi benalu dalam masyarakat dimana ada permasalahan di situ kalian pasti kalian ikut campur dengan mengatasnamakan adat dan lingkungan, sangat meresahakan kami yang tinggal di Kampung Dingin.

Buat sdr. Buyung jika kamu ingin fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan kami tunggu di Kampung Dingin, jangan sampai kami kenakan denda adat gara-gara ulahmu yang memutar balikan fakta dilapangan dan kami masyarakat adat sangat rugikan dan sangat keberatan, kami ulangi sekali lagi kami masyarakat adat kampung dingin tidak terima dengan ulah kalian yang mengakibatkan masyarakat adat di Kampung Dingin resah, di saat bulan puasa seperti ini harusnya kamu menyampaikan kebenaran bukan kebohongan belaka.

Kami sangat percaya dengan aparat hukum yang sudah bekerja secara makimal dan professional dalam menangani kasus yang telah terjadi di PT.EBH.

Dan kami masyarakat adat kampung dingin berharap kepada aparat kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya kepada bapak Kapolri , Kapolda Kalimantan Timur, serta Polres Kubar agar tidak takut dan jangan ragu dalam mengambil tindakan hukum terhadap segala bentuk gangguan di masyarakat.

Kami masyarakat adat Kampung dingin sangat mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menegakan hukum yang berlaku di Negara ini, katanya Hukum adalah Panglima di bumi Indonesia ini, ayo buktikan supaya masyarakat tenang investasi juga aman di Bumi Tana Purai Ngeriman. 

Sekali lagi kami tunggu sdr. Buyung bertemu dengan kami masyarakat adat di kampung dingin jangan hanya main di Medsos saja yang meresahkan masyarakat,

Masyarakat Adat :
1. Kampung Dingin, 
2. Kampung Lotaq, 
3. Kampung Payang  
4. Kampung Muara Lawa
5. Kampung Cempedas
6. Ketua BPK Kp Dingin

Surat terbuka ini di tembusan juga kepada yang terhormat :

1. Bapak Kapolri di Jakarta
2. Ibu Ketua Komnas HAM di Jakarta 
3. Bapak Kapolda Kaltim di Balikpapan
4. Bapak Bupati Kubar di Sendawar
5. Bapak Kapolres Kubar di Sendawar
6. Bapak Dandim Kubar di Sendawar
7. Bapak Kajari di Sendawar
8. Bapak Kepala Adat Besar Kab Kubar di Sendawar
  9. Bapak Camat Muara Lawa
10. Bapak Kapolsek Muara Lawa
11. Bapak Danramil Muara Lawa
12. Kepala Adat Kec Muara Lawa.

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"