Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 12 Mei 2023

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO), MYANMAR CASE

Oleh : H. HENDI. E. SE. AK. S.H., M.H. stafsus Hukum Ham RI & Stafsus ekonomi Badan advokasi Indonesia DPP. DPD. DPC. NASIONAL 

1. LATAR BELAKANG
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. Adapun 20 WNI tersebut disekap dan disiksa di Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar. Otoritas setempat bahkan sempat kesulitan untuk masuk ke wilayah tersebut lantaran telah dikuasai pemberontak.

"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar,
Ke-20 WNI tersebut berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, dengan rincian yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Adapun pendekatan yang dilakukan ialah Pendekatan formal dan informal. 

Langkah tersebut meliputi, mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta bekerja sama dengan lembaga internasional, seperti IOM dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.

Melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap dua pelaku TPPO terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

H. HENDI. SE.AK.SH.MH dimaksudkan untuk memberikan informasi Kepada media sorotnuswantora tentang Pengertian, Unsur-unsur, Fakor yang mempengaruhi terjadinya TPPO, Jenis-jenis TPPO, Pengaturan dalam Undang-undang dan Pencegahannya.

2. PENGERTIAN TPPO
Adapun definisi mengenai perdagangan orang dipublikasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai ketentuan umum dari _Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons_ (Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia) adalah sebagai berikut:

_Human Trafficking is a crime againist humanity. It involves an act of recruiting, transporting, transfering, harbouring or receiving a person through a use of force, coercion or other means, for the purpose of exploiting them._

_(Perdagangan manusia adalah tindakan kriminal terhadap kemanusiaan. Kegiatannya meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, mentrasfer, menyimpan atau menerima seorang manusia menggunakan kekerasan, pemaksaan atau lainnya untuk keperluan mengeksploitasi mereka)_

Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
 
Sedangkan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

3. UNSUR-UNSUR TPPO
Berdasarkan undang-undang   Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, secara materiil ruang lingkup TPPO mengandung unsur objektif dan unsur subjektif sebagai berikut:

*1. Unsur objektif, yaitu:*
a. Adanya perbuatan TPPO, yaitu: 
(1) Perekrutan; 
(2) Pengangkutan; 
(3) Penampungan; 
(4) Pengiriman;
(5) Pemindahan;
(6) Penerimaan

_b. Adanya akibat yang menjadi syarat mutlak (dilarang) yaitu:_

_(1) Ancaman/penggunaan kekerasan;_
(2) Penculikan; 
(3) Penyekapan; 
(4) Pemalsuan; 
(5) Penipuan 
(6) Penyalahgunaan kekuasaan;
(7) Posisi rentan.

_c. Adanya tujuan atau akibat dari perbuatan, yaitu:_
_(1) Penjeratan utang;_
_(2) Memberi bayaran/manfaat;_

_(3) Eksploitasi, terdiri dari: a. Eksploitasi seksual; ii. Kerja paksa/pelayanan paksa; iii. Transpalansi organ tubuh._

_d. Unsur tambahan: Dengan atau tanpa persetujuan orang yang memegang kendali._

*2. Unsur subjektif yaitu:*
   *a. Kesengajaan:*
_(1) Sengaja memberikan        kesaksian dan keterangan palsu;_
_(2) Sengaja melakukan penyerangan fisik._

*b. Rencana terlebih dahulu:*
_(1) Mempermudah terjadinya TPPO;_
_(2) Sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum;_
_(3) Sengaja membantu pelarian pelaku TPPO;_
_(4) Sengaja memberitahukan identitas saksi._

4. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

*a. Faktor Ekonomi*
Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang di latarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai dengan besarnya jumlah penduduk, sehingga kedua hal inilah yang menyebabkan seseorang untuk melakukan sesuatu, yaitu mencari pekerjaan meskipun harus keluar dari daerah asalnya dengan resiko yang tidak sedikit.


*b. Kurangnya Kesadaran*
Banyak orang yang bermigrasi untuk mencari kerja baik di Indonesia ataupun di luar negeri tidak mengetahui adanya bahaya perdagangan orang dan tidak mengetahui cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak mereka dalam pekerjaan yang disewenang-wenangkan atau pekerjaan yang mirip perbudakan.

*c. Keinginan Cepat Kaya*
Keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi memicu terjadinya migrasi dan membuat orang-orang yang bermigrasi rentan terhadap perdagangan orang.

*d. Faktor Budaya*
Faktor-faktor budaya berikut memberikan kontribusi terhadap terjadinya perdagangan orang: yaitu peran perempuan dalam Keluarga, peran anak dalam keluarga, perkawinan dini, dan sejarah pekerjaan karena jeratan hutang.

*e. Kurangnya Pendidikan*
Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian/skill dan kesempatan kerja dan mereka lebih mudah ditrafik karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian

*f. Korupsi dan Lemahnya Penegakan Hukum*
Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korup dapat disuap oleh pelaku trafiking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal. 

Para pejabat pemerintah dapat juga disuap agar memberikan informasi yang tidak benar pada kartu tanda pengenal (KTP), akte kelahiran, dan paspor yang membuat buruh migran lebih rentan terhadap trafiking karena migrasi ilegal. Kurangnya budget/anggaran dana negara untuk menanggulangi usaha-usaha trafiking menghalangi kemampuan para penegak hukum untuk secara efektif menjerakan dan menuntut pelaku trafficking

5. JENIS-JENIS TPPO
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah ditentukan jenis-jenis tindak pidana perdagangan orang diantaranya ialah:

*1. Tindak pidana kekerasan*
Tindak pidana ancaman kekerasan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang atau pelaku terhadap korban dengan cara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.

Sanksi bagi pelaku yang melakukan tindak pidana eksploitasi orang ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Pasal 2 berbunyi: _“(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)._

_(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”._

*2. Tindak pidana impor orang*
Tindak pidana impor orang, yang dalam bahasa Inggris, dengan _the criminal act of importing people,_ sedangkan dalam bahasa Belanda, disebut dengan _de invoer van het strafbare feit_ merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang atau pelaku dengan cara memasukkan orang atau korban ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk dieksploitasi.

Sanksi bagi pelaku atau orang yang mengimpor atau memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi telah ditentukan dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Pasal 3 berbunyi:
_“Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”._

*3. Tindak pidana ekspor orang*
Tindak pidana ekspor orang adalah tindak pidana atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang atau pelaku dengan cara mengirimkan orang ke negara lain dengan tujuan dieksploitasi, misalnya, meliputi Malaysia, Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Abu Dhabi, dan lainnya.

Sanksi bagi pelaku atau orang yang mengekspor atau membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi telah ditentukan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Pasal 4 berbunyi:
_“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”._

*4. Tindak pidana pengangkatan anak dengan tujuan eksploitasi*
Tindak pidana pengangkatan anak dengan tujuan eksploitasi merupakan
 tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan oleh orang atau pelaku, dimana orang atau pelaku tersebut mengangkat seorang anak menjadi anaknya sendiri, tetapi dengan tujuan untuk diperdagangkan kepada orang lain.

Sanksi bagi pelaku atau orang yang melakukan adopsi dengan tujuan dieksploitasi telah ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Pasal 5 berbunyi:
_“Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”._

*5. Tindak pidana pengiriman anak ke dalam negeri atau ke luar negeri dengan tujuan di eksploitasi*

Tindak pidana pengiriman anak merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang atau pelaku, dimana orang atau pelaku tersebut mengirimkan anak ke dakam negeri atau ke luar negeri dengan tujuan untuk diperdagangkan.

Sanksi bagi pelaku atau orang yang melakukan pengiriman anak ke luar negeri dengan tujuan dieksploitasi telah ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Pasal 6 berbunyi:

_“Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut 
tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”_

6. PENGATURAN DALAM UNDANG-UNDANG

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

7. UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu:

1. Meningkatkan kesadaran dirinya lebih berhati-hati bilamana ada tawaran pekerjaan dengan gaji yang besar, tanpa adanya kejelasan soal jenis pekerjaannya di negara-negara yang berpotensi terjadinya TPPO, seperti Kamboja, Myanmar dan lain-lain;

2. Pertama pemetaan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri.

3. Pemerintah Daerah setempat, baik Kabupaten/Kota, khususnya di daerah yang banyak mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri, agar memberikan sosialisasi dan edukasi apabila mendapatkan tawaran kerja yang tidak jelas dengan gaji yang relative tinggi dibandingkan di dalam negeri, apalagi adanya biaya yang ditangung terlebih dahulu oleh pihak agen/penyalur tenaga kerja;

4. Meningkatkan dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, khususnya di daerah tertentu;

5. peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang tindak pidana perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya.

6. Pihak Imigrasi harus lebih selektif dan waspada bilamana terdapat rombongan usia produktif yang pergi ke negara tertentu yang rawan tergolong TPPO; Pertama pemetaan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri.

Langkah selanjutnya dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang adalah memberantas kemiskinan, ketidaksetaraan gender, sempitnya lapangan kerja dan peningkatan konsumerisme.

Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian untuk segera dipecahkan. Disamping itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang memerlukan adanya penegakan hukum yang tegas.

Tanpa penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang akan sia-sia. Sebab pelaku tindak pidana perdagangan orang akan semakin leluasa saja menjalankan pebuatannya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"