Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 29 November 2023

APBD Perubahan Kabupaten Aru, Tahun Anggaran 2023 Belum di Tetapkan, Ini Kendalanya

Kepulauan Aru, SNN.com - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2023 sampai sekarang belum ditetapkan, karena terkendala dengan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar 40% belum terakomodir di dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2023. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD, senin 27/11/23. Dalam Rapat, Pj. 

Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, J. Ubyaan, S.Sos, sekaligus sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, memaparkan bahwa terkait dengan pendanaan Pilkada itu sudah dianggarkan 1 milyar rupiah, dalam APBD murni tahun 2023, hanya sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tentang Pendanaan Pilkada harus 40% dianggarkan dalam APBD 2023 dari total Dana Hibah yang disepakati. 

Dijelaskan Ubjaan, dalam Perubahan ABPD, pihaknya masih melakukan Rasionalisasi belanja untuk menampung 40% khusus untuk KPU dan Bawaslu, dan terkait dengan nilai Hibah yang disepakati untuk KPU berada pada angka 28,5 milyar dan untuk Bawaslu, berada pada angka 12 milyar rupiah. 

“Memang dalam perubahan APBD kita sementara melakukan rasionalisasi belanja, untuk menampung 40% khusus untuk KPU dan Bawaslu. Dana untuk Pilkada itu di tampung di DPA SKPD Kesbang Pol, dan terkait dengan kesepakatan nilai, kita pernah bahas dan waktu itu kita ada pada posisi 28,5 milyar rupiah untuk KPU dan untuk Bawaslu, 12 milyar rupiah. Oleh Bawaslu setuju dengan angka 12 milyar, tetapi oleh KPU, mereka belum mau menerima angka 28,5 milyar. Namun hasil komunikasi pa Bupati dengan ketua KPU, maka nilai yang kita sepakati adalah 28,5 milyar dan untuk Bawaslu 12 milyar rupiah. Persoalannya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum ditandatangani karena Komisioner KPU masih berada di Ambon. Apabila NPHD sudah ditandatangani maka kita bisa melaporkan ke Provinsi untuk mendapat register dan bisa dilakukan penetapan Perubahan APBD tahun 2023”. Jelas Sekda.

Kendala yang berikut adalah terkait dengan penetapan anggaran Pilkada Serentak disetiap Kabupaten dan Kota, sangat berkaitan erat dengan Surat Keputusan Gubernur tentang pendanaan Pilkada serentak 2024 soal tanggung jawab shering dana. 

Menurut Ubyaan, pihaknya sementara menunggu SK Gubernur yang harus dibahas untuk mengetahui tanggungjawab shering dana yang menjadi tanggung jawab Provinsi dan tanggungjawab Kabupaten Kota. 

“Sementara kita masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Maluku tentang pendanaan Pilkada Serentak untuk dibahas supaya kita tahu bahwa dari proses penyelenggaraan Pilkada ini, Provinsi tanggung apa, dan kita di Kabupaten tanggung apa, sehingga kita bisa sesuaikan dengan pagu anggaran yang ada”. Jelasnya.  

Terkait dengan Pilkada 2024 menurut Ubyaan, pihaknya sudah masukkan dalam dokumen KUA dan PPAS bahkan dalam RAPBD 2024 itu ada 30 Milyar lebih di DPA-nya Badan Kesbangpol.

Kalau mau dilihat, katanya nilai itu belum mencukupi tetapi apabila diketahui pasti terkait shering dana Pilkada serentak, provinsi tangani yang mana, Kabupaten tangani yang mana, mungkin nilai itu di sesuaikan dan bisa mencukupi target yang disepakati. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"