Kutai Kartanegara, SNN.com - Dasar Hukum pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) adalah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor.12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat baik di tingkat Profinsi, kab/kota, tk kecamatan maupun di tingkar Desa.
FKDM adalah merupakan Wadah bagi masyarakat untuk memberikan informasi dan saling berbagi pengalaman untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kepala Kesbang pol. Kab.Kutai Kartanegara Rinda Desianti S.Sos.M.Si baru baru ini melaksanakan sosialisasi Peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan dan hibah Bagi Ormas tahun 2023 di kec. Samboja kab Kukar mengatakan "Bahwa Ormas yang sudah berbadan Hukum bisa membuat proposal untuk mendapatkan Dana Hibah dari pemerintah dengan beberapa kreteria dan persyaratan yang ada dan kami dari kesbangpol kab. Kukar akan memfasiitasi Bapak bapak dan ibu ibu bila berkasnya sudah memenuhi persyaratan maka bisa mendapatkan dana Hibah tersebut dari pemerintah.di harapkan ormas juga harus punya program kerja jangka panjang dan juga program kerja jngka pendek, "ujar Bu Rinda Panggilan Akrabnya.
Ormas jangan menjadi tandingan pemerintah akan tetapi bagaimana ormas menjadi Mitra yang baik Bagi pemerintah dan bisa berkolaborasi dan saling mensuffot bagi program pemerintah.
Berkas FKDM kec. Samboja diterima oleh Bapak Irhamni.S.Sos.selaku Staff Kesbangpol Kab. Kutai Kartanegara dan ketua terpilih FKDM kec. Samboja barat Basman Rasyid.M.Si di dampingi Anggota FKDM sdr. Hasbi yang merupakan Utusan dari kel. Bukit merdeka kec. Samboja barat mengatakan Bahwa dengan ikut di Forum ini yang merupakan Bentukan pemerintah maka tentu mempunyai Landasan Hukum dan punya Regulasi yang terarah dan berjenjang bahkan akan ada unsur pembinaan di dalam forum tersebut.dan kami bangga menjadi Anggota FKDM tk.kec. Samboja barat yang kedepannya bisa bermitra dengan pemerintah terkait dan pihak kepolisian dan TNI yang berkelaborasi dan berkoordinasi tentang bagaimana kondisi wilayah di tempat tugas masing masing.
Adapun Tugas dan fungsi FKDM di katakan oleh bapak Irhamni menjelaskan Bahwa Fkdm lebih kepada kerja intelijen atau informan akan terjadinya keributan di suatu daerah dan fkdm lebih tanggap dan lebih cepat memberi informasi kepada Kami (Kesbangpol) akan adanya potensi keributan di suatu daerah.
Lanjut pak Irhamni bahkan Fkdm nantinya akan di berikan pelatihan Dari BIN dan juga akan ada identitas berupa pakaian dari kami, "ujarnya.
Samboja barat merupakan wilayah Otorita IKN bahkan masuk menjadi pintu gerbang IKN tentu Anggota Forum lebih Selektif dan lebih konsen dan peka melihat situasi dan kondisi di lapangan akan adanya potensi yang kurang menguntungkan warga kec.Samboja barat atau ada nya kekacauan.
Ketua FKDM.Basman Rasyid.meminta kepada Bapak Irhamni .S.Sos.untuk di Terbitkan SK.(surat keputusan) dari Bapak Bupati kutai kartanegara
Untuk menjadi Pegangan dan acuan untuk bekerja di Lapangan.ini harapan kami Pak, adapun anggota Fkdm ini adalah berjumlah 5 orang terdiri dari ketua wakil ketua merangkap sekretaris dan 3 orang adalah Anggota yang siap membantu dan kerja Tim atau kerja bersama sama untuk mencapai satu tujuan bersama, "ungkap Basman.
Dengan ucapan terima kasih kepada Ibu Rinda D.S.Sos.M.Si dan bapak Lehamni S.Sos yang sudah membantu dan mengarahkan dan membimbing kami sekali lagi kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga dan kami menunggu Informasi selanjutnya.
Reporter : Basman Rasyid.M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar