Kutai kartanegara, SNN.com - Rapat mediasi yang kedua ini di adakan di area Kantor Kepala Desa Tani Bhakti kec. Samboja Barat Kab. kukar di pimpin oleh sekretaris Desa Tani Bhakti Sdr. Arif dan juga di dampingi staff Desa yang lain yang tidak mau di sebutkan namanya.
Media hadir dalam rapat mediasi kali ke 2 (dua) dengan membahas surat ket. Kematian Almarhum Bpk Baco dengan Makkelo di sini Mba Risna sebagai perwakilan dari sdr. Amirullah yang tidak bisa hadir dalam rapat ini.
di katakan oleh Mbak Risna bahwa surat kematian Kai saya memang ada akan tetapi untuk surat kematian kai Ilyas itu tidak ada yang buat terkecuali dari pihak Pemerintah Desa yang bermain tapi tidak mungkin desa membuatkan karena surat kematian itu ada prosedurnya dari Ketua Rt dulu dan seterusnya, "ujar mba Risna.
Lanjut di katakan mbak Risna Bahwa tanah tersebut yang jual bukan mama saya tapi Kai saya yang jual dan kenapa ibu saya di kait kaitkan kasian mama saya di tuduh dan saya sedih dan sakit hati betul saya di ginikan dan adapun Om saya Amirullah tertera di kwitansi itu cuman atas nama saja, karena yang beli adalah kai saya dulu dan kami dapati Surat ini sudah seperti itu tidak ada yang di rekayasa atau di palsukan suratnya.
Hadir dalam pertemuan istri daripada pak Ilyas mengatakan Bahwa saya dulu menjual Sama Puang Baco sama puang Guna yang datang kerumah habis magrib membawa uang sebesar Rp.2.500.000-,(dua juta lima ratus Ribu rupiah) untuk dua surat sertipikat yaitu sertipikat lahan pekerangan rumah dan lahan usaha 1(satu).dan lahan usaha 2 (dua) saya tidak pernah jual karena tidak tau tanahnya dimana dan juga suratnya belum ada keluar dan saya jual sekira tahun 1997 dan setelah saya tinggalkan tani bhakti ke sulawesi dan menantu saya Pak Rusli dulu pernah dia bilang kalau surat sertifikat atas nama bapak ada saya pernah liat di kantor desa begitu pak Ilyas berikutnya minta di ambilkan surat tersebut katanya sudah tidak ada di kantor desa.
Maka sejak itulah kami selaku pemilik Surat sertifikat mencari cari kemana dan siap yang mengambil surat sertifikat saya ini di kantor.
Basman.R selaku kuasa dari pak Ilyas mengatakan bahwa awal munculnya daripada surat ini di awali dari mama tiara berupa foto kopy surat atas nama Ilyas kemudian di arahkan ke mba Ernita untuk mencari pembeli kemudian ke pak Basman kemudian pak Basman mencari pembeli dan ketemu salah satu Mediator bernama Eko dan mas Eko inilah yang menyampaikan kesaya kalau surat atas nama pak Ilyas sudah ada sama Bosku sudah terjual.
Lalu pak Basman Bertanya ke Mas Eko dari siapa yang jual katanya orang Balikpapan pak dari informasi inilah kami bergerak untuk cari tau siapa yang jual dan dan siapa pembelinya dan kenapa dari pihak pemerintah Desa meloloskan jual beli tersebut sementara sudah ada surat ket.kehilangan dari Kantor Desa Tani Bhakti.
Lanjut Kuasa Pak Ilyas mengatakan Bahwa pihak Pemerintah Desa Harus bertanggung jawab atas surat ket. kehilangan yang sudah di buat kenapa di loloskan dan kenapa tidak di panggil yang pemilik Surat sertifikat atas nama Bapak ilyas yang masih ada orangnya yang saat ini tinggal di Km.39 kel. sungai merdeka kec. samboja barat kab. kukar, "imbuhnya.
Mustamin suami dari ibu syamsiah mengatakan bahwa dulu almarhum beli lahanny ibu itu satu paket yang namanya satu paket berarti 3 surat sertifikat.
Reporter:Basman Rasyid.S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar